SURABAYA (Mediabidik) - Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesra mendorong agar Jatim bisa menjadi provinsi yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Memang selama ini penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang sama dengan warga lain.
Anggota Komisi E Moch. Eksan menerangkan, dalam Perda tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Kaum Distabilitas terdapat 19 pasal. Regulasi ini tidak hanya mengatur tentang pelayanan, tapi juga kesamaan hak difabel di bidang pekerjaan dan sebagainya.
"Mulai dari Pasal 15 sampai dengan Pasal 34, mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan dan usaha bagi kaum distabilitas. Bahwa, kaum ini harus mendapat perlindungan dan pelayanan khusus. Pasal 16 misalnya, ayat 1 sampai dengan 3, yang mewajibkan pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat untuk memberikan kesempatan yang sama bagi kaum distabilitas untuk mendapat kesempatan kerja," terang Moch.Eksan saat di temui diruang kerjanya,Senin (23/1).
Politisi asal Fraksi Nasdem Hanura ini menegaskan bahwa melalui pelayanan khusus yang dimaksud berupa kewajiban untuk menyediakan 1 peluang lapangan pekerjaan bagi kaum distabilitas dari 100 pekerja, dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkannya.
Meski Perda ini sudah lama ada, menurut Eksan, pelaksanaannya butuh waktu. Termasuk, misalnya, pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, harus menyiapkan fasilitas khusus bagi kaum distabilitas di kantor, fasilitas umum dan lainnya.
"Contoh konkret, di Kantor DPRD Jawa Timur. Baru punya fasilitas khusus, berupa akses jalan bagi kaum distabilitas akhir 2016 lalu. Sebelumnya, belum. Akses itu berupa akses masuk ke dalam kantor dewan dan ke ruangan sidang paripurna dewan," kata pria asli kelahiran Jember tersebut.
Menurut Eksan, esensinya pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat butuh waktu, dan biaya untuk menyediakan pelayanan umum bagi kaum distabilitas, baik pendidikan, ketenagakerjaan dan usaha, kesehatan, fasilitas umum dan lain sebagainya.
"Semua beroreintasi pada provinsi yang ramah bagi kaum distabilitas. Barang tentu, untuk mencapai tujuan tersebut, waktu tiga tahun tak cukup. Apalagi, negeri ini sedang mengalami pelambatan ekonomi dan defisit anggaran," jelasnya.
Meski demikian, ia berharap penyandang disabilitas bukan sekadar harus bersabar, tapi tak bosan-bosan untuk terus mengingatkan para pemangku kebijakan dan kepentingan terhadap keberadaan, perlindungan, dan pelayanan khusus bagi kaum distabilitas. Tak boleh bosan mengingatkan, juga mendesak agar pemerintah membuat roadmap provinsi ramah distabilitas. Ini agar ada arah yang jelas, waktu yang jelas, dan bukti yang jelas bagi peningkatan perlindungan dan pelayanan bagi kaum distabilitas di Jawa Timur.
"Setiap tahun harus ada peningkatan. Dan itu tercermin dari kebijakan, alokasi anggaran dan fasilitas bagi kaum distabilitas di Jawa Timur. Mereka menunggu itu semua. Menunggu Jawa Timur menjadi contoh provinsi yang pertama dan utama dalam mewujudkan daerah ramah bagi kaum disabilitas," pungkasnya.(rofik)
Comments
Post a Comment