SURABAYA (Mediabidik) - Beredarnya SK Aspal (asli tapi palsu) untuk Panitia Pemilihan Ketua RT/RW Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya oleh Lurah Kedurus Yusak Noor Hamdani ke tiap-tiap RT/RW sangat meresahkan warga.
Ironisnya Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Ketua RT/RW kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang yang mengatasnamakan Camat Karang Pilang yang beredar berupa kosongan tanpa tercantum nama-nama panitia yang ditunjuk oleh lurah setempat.
Hal itu disampaikan Eko Agus Winarto warga Kedurus mengatakan," Soal beredarnya SK ini, sekarang sudah ditarik semua dan itu atas suruhan dari Camat, karena itu tidak sesuai dan menyalahi prosedur,"terang Eko, Senin (30/1).
Eko menambahkan," Saya sudah menemui lurahnya, katanya ini cuma contoh, padahal SK ini asli dan ada stempel basah dari kelurahan, kalau sekedar contoh seharusnya ada tulisan contoh, sedangkan disini (menunjuk SK-red) tidak ada, dan waktu pemilihan RW kemarin, pak camat memberi ultimatum ke lurah, dia tidak akan menandatangani SK sebelum semua berkas serta surat suara komplit dimeja saya (camat-red), karena pak camat mintanya lengkap, surat suara dan daftar hadir warga,"paparnya.
Lanjut Eko," Saat ini semua RT/RW lagi kewalahan untuk melengkapi semaua berkas pemilihan, karena di kelurahan Kedurus ada tiga RW yang dipilih tanpa melalui pemilihan. Menurut warga sebenarnya masalah di Kedurus ini adalah, besarnya soal aset, kecilnya soal LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban), karena setiap RW punya aset sendiri-sendiri sehingga dibuat demikian untuk menyelamatkan asetnya masing-masing, karena selama ini, kurun dua periode (6 Tahun) pemilihan RW tidak pernah ada LPJ nya"pungkasnya.
Sementara Edi warga RW VII Kelurahan Kedurus menambahkan,"Sebenarnya permasalahan di Kedurus, ulernya adalah wisnu Sekertaris Kelurahan (Sekel) karena selama ini belum ada sosialisasi terkait perwali yang baru, dan dialah yang bermain selama ini,"terangnya.
Perlu diketahui, soal pemilihan ketua RT, RW dan LPMK di kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang rawan dengan kepentingan karena tidak sesuai dengan Perwali 38 Tahun 2016, karena pemilihan ketua LPMK dilaksanakan sebelum di lakukan pemilihan RT/RW di kelurahan Kedurus. (pan).
Comments
Post a Comment