Skip to main content

Soal Fasum, PT Villa Bukit Mas Salahkan Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Dengar pendapat (hearing) perihal sengketa lahan di perumahan Jalan Villa Bukit Mas kembali digelar di Komisi A (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Surabaya, Rabu (21/12/2016).

Dalam hearing kali ini, perwakilan dari PT. Villa Bukit Mas, Didik mengungkapkan pihaknya tidak pernah diundang selama persidangan berlangsung. Selama ini undangan ditujukan kepada PT. Inti Insan Lestari.

"Kita tidak pernah diundang oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Selama ini yang diundang PT. Inti. Sedangkan kita tidak memiliki hubungan dengan mereka," jelas Didik.

Begitu juga terkait undangan yang dilayangkan Komisi A Surabaya, menurut Didik yang diundang adalah PT. Inti Insan Lestari. Tidak mengherankan jika pihaknya tidak hadir dalam beberapa kali undangan dari anggota dewan.

"PT. Inti bukan kami. Kalau kita datang mengatasnamakan mereka kita juga salah," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ada alasan bagi PT. Villa Bukit Mas maupun PT. Inti Insan Lestari menyerahkan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemerintah Kota Surabaya.

Menurutnya, pembangunan jalan yang saat ini dipermasalahkan oleh salah satu perwakilan dari keluarga Linda Handayani Nyoto, Sugiharto sangat tidak masuk akal. Karena Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) sudah keluar pada tahun 2001. 

Begitu juga untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) telah dikeluarkan pemerintah kota pada tahun 1980-an. Justru Villa Bukit Mas membangun ruas jalan yang saat ini terhubung dengan jalan yang sesuai RDTRK.

"Jadi bukan karena Bukit Mas kemudian jalan ini dibuat," tegas Didik.

Dalam kesempatan itu, Didik juga meminta masalah jalan ini dikembalikan sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu dirinya meminta Pemkot melihat apakah jalan tersebut masuk dalam site plan dibagian perizinan.

Kalau diluar dari site plan maka menjadi tanggung jawab dari pemerintah kota untuk menanggung semua biaya tanggung renteng. Mengingat jalan itu dibuat oleh Pemkot.

"Karena rencana jalan itu yang buat Pemkot, maka pemerintah kota yang harus bertanggung jawab," pungkas Didik. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni