Skip to main content

Pemkot Perlu Lakukan Diskresi Permendagri Nomor 5 Tahun 2007

SURABAYA (Mediabidik)) –Terkait peraturan walikota (Perwali) Surabaya Nomor 38 Tahun 2016, tentang Larangan Kader Partai Menjadi Pengurus RT/RW akan dibahas dalam Pansus Raperda Penataan  Rukun Warga/Rukun Tetangga (RT/RW). Pembahasan tentang aturan  organisasi pemerintahan tingkat bawah itu menjadi pembahasan yang serius ditanggapi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya. Sejumlah anggota dewan akan membawa pembahasan itu menjadi pasal paling kruisal dalam pembahasan Raperda tersebut. 

Pemerintah daerah harusnya melakukan upaya diskresi terhadap Permendagri Nomor 5 Tahun 2007,disampaikan Baktiono,anggota Komisi B DPRD Surabaya, Senin (5/12). "Pastinya perwali itu tidak diberlalukan, pasalnya sejak ditetapkan pemendagri 5 tahun 2007. Terutama, mengenai pasal larangan kader partai politik menjadi pengurus RT/RW, pendapat langsung masyarakat akan kami akomodir," terang politisi PDIP ini.

Mendahului Raperda Penataan RT/RW, pihak Pemkot telah menerbitkan Perwali no 38 tahun 2016, tentang pedoman pembentukan organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK), Rukun Warga dan Rukun Tetangga.

"Dalam Perwali 38 Tahun 2016 itu, ada pasal pelarangan kader Parpol  maupun ormas menjadi pengurus RT/RW, harusnya pasal itu tidak perlu diberlakukan. Pasalnya, setahun setelah permendagri itu ditetapkan  harusnya pemkot sudah bisa mengeluarkan Perwali baru," terangnya.

Anggota dewan dua periode ini menyebut, sejumlah masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan yang penting  dalam pembahasan Raperda itu. Bahkan menurutnya, kondisi di lapangan memperlihatkan, tidak ada dampak aktif yang dirasakan pada pemilu 2009 dan 2014 sejak Permendagri itu ditetapkan.

"Masukan masyarakat yang kami tampung akan menjadi masukan yang berarti buat masukan Perwali baru itu,"tukas pria yang seneng koleksi mobil tua itu.

Meski demikian, imbuh dia, masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan. Baik konsultasi dengan Pemprov Jatim maupun Kemendagri. "Mungkin ada celah yang masih memungkinkan kader Parpol maupun ormas  tetap bisa menjadi  pengurus RT/RW," tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni