SURABAYA (Mediabidik)) –Terkait peraturan walikota (Perwali) Surabaya Nomor 38 Tahun 2016, tentang Larangan Kader Partai Menjadi Pengurus RT/RW akan dibahas dalam Pansus Raperda Penataan Rukun Warga/Rukun Tetangga (RT/RW). Pembahasan tentang aturan organisasi pemerintahan tingkat bawah itu menjadi pembahasan yang serius ditanggapi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya. Sejumlah anggota dewan akan membawa pembahasan itu menjadi pasal paling kruisal dalam pembahasan Raperda tersebut.
Pemerintah daerah harusnya melakukan upaya diskresi terhadap Permendagri Nomor 5 Tahun 2007,disampaikan Baktiono,anggota Komisi B DPRD Surabaya, Senin (5/12). "Pastinya perwali itu tidak diberlalukan, pasalnya sejak ditetapkan pemendagri 5 tahun 2007. Terutama, mengenai pasal larangan kader partai politik menjadi pengurus RT/RW, pendapat langsung masyarakat akan kami akomodir," terang politisi PDIP ini.
Mendahului Raperda Penataan RT/RW, pihak Pemkot telah menerbitkan Perwali no 38 tahun 2016, tentang pedoman pembentukan organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK), Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
"Dalam Perwali 38 Tahun 2016 itu, ada pasal pelarangan kader Parpol maupun ormas menjadi pengurus RT/RW, harusnya pasal itu tidak perlu diberlakukan. Pasalnya, setahun setelah permendagri itu ditetapkan harusnya pemkot sudah bisa mengeluarkan Perwali baru," terangnya.
Anggota dewan dua periode ini menyebut, sejumlah masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan yang penting dalam pembahasan Raperda itu. Bahkan menurutnya, kondisi di lapangan memperlihatkan, tidak ada dampak aktif yang dirasakan pada pemilu 2009 dan 2014 sejak Permendagri itu ditetapkan.
"Masukan masyarakat yang kami tampung akan menjadi masukan yang berarti buat masukan Perwali baru itu,"tukas pria yang seneng koleksi mobil tua itu.
Meski demikian, imbuh dia, masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan. Baik konsultasi dengan Pemprov Jatim maupun Kemendagri. "Mungkin ada celah yang masih memungkinkan kader Parpol maupun ormas tetap bisa menjadi pengurus RT/RW," tandasnya. (pan)
Comments
Post a Comment