SURABAYA (Mediabidik) – Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya di duga rawan penyimpangan, pasalnya ketua LPMK sudah terbentuk pada tanggal 22 Desember 2016 lalu, tanpa adanya persetujuan dari RT/RW setempat serta tanpa adanya pembentukan panitia pemilihan ketua LPMK yang disahkan oleh pihak kelurahan, sesuai dengan Pasal 6 ayat 5 tentang pembentukan panitia ketua LPMK di Perwali No 38 Tahun 2016.
Ironisnya terbentuknya ketua LPMK kelurahan Kedurus terjadi sebelum adanya pemilihan RT/RW tanggal 23 Desember 2016. Namun, Lurah dan Camat terkesan tutup mata dengan kejadian tersebut, seakan mereka ikut andil dalam polemik tersebut.
Eko perwakilan warga Kedurus RT 07 RW03 Kelurahan Kedurus Karang Pilang mengatakan," Kedatangan kami di pemkot, untuk menemui Kabag Pemerintahan untuk melaporkan penyimpangan pemilihan ketua RT/RW dan LPMK Kedurus yang tidak sesuai dengan pasal 6 ayat 5 tentang pembentukan panitia ketua LPMK di Perwali 38 Tahun 2016, karena dalam pemilihan tersebut tidak jelas panitianya, dan mana SK nya "terangnya, Selasa (27/12).
Eko menjelaskan," Pembentukan panitia pemilihan tidak sesuai dengan Perwali 38 Tahun 2016 karena tanpa adanya pengesahan dari lurah atas nama camat, karena pemilihan ketua LPMK kelurahan Kedurus dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2016, sedangkan pemilihan ketua RT/RW dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2016 dan itu sudah menyimpang dari Perwali. Seharusnya pemilihan ketua LPMK dilaksanakan setelah pemilihan RT/RW selesai dan pemilihan ketua LPMK diusulkan dan dipilih oleh ketua RW dilingkungan kelurahan setempat berdasarkankan musayawarah mufakat, lurah atas nama camat selanjutnya menetapkan keputusan panitia pemilihan ketua LPMK dan melaporkan kepada camat,"paparnya.
Hal senada diungkapkan Suwoto," Pemilihan RW dibentuk pada tanggal 17 Desember, sedangkan RT dibentuk pada tanggal 23 Desember, mestinya RW dibentuk setelah pemilihan RT, tapi kenapa RT terbentuk setelah pemilihan RW. Begitu juga LPMK mengadakan pilihan pada tanggal 22 Desember sedangkan RT saja terbentuk pada tanggal 23 Desember. Seharusnya, pertama harus ada panitia di SK dari kelurahan atas nama camat, baru terjadilah proses pemilihan, setelah RT selesai baru pemilihan RW, dan untuk pemilihan RW satu RT mengirimkan tiga orang wakil untuk memilih RW, itupun diberi tugas oleh RT terpilih. Kalau belum ada RT terpilih ya tidak ada RW,"jelasnya.
Lanjutnya," Lucunya lagi, LPMK sudah bentuk pemilihan pada tanggal 22 Desember, sedangkan pada tanggal 23 Desember di Gunung Sari ada pemilihan RW, terus yang hadir kemarin dalam pemilihan ketua LPMK itu siapa?, sementara calon LPMK ada tiga orang, Sugeng, Suprapto, Sanusi, dan calon yang terpilih Suprapto tidak mempunyai pendidikan yang jelas, kita laporkan hal tersebut ke Lurah, jawabannya lurah selama RT tidak complain itu sah-sah saja, bearti itu sudah tidak sesuai dengan Perwali,"tegasnya. (pan)
Comments
Post a Comment