Skip to main content

KPPU Ingin Jadi Lembaga Negara Seperti KPK

SURABAYA (Mediabidik) – Undang-undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan diamandemen awal tahun depan. Dan, sanksi buat pelanggar undang-undang tersebut diusulkan diperberat.

Hal ini dikemukakan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Munrokhim Misanam di Forum Komunikasi Wartawan di Kantor KPPU KPD Surabaya, Rabu (7/12/2016). Dia sebutkan, saat ini draf Rancangan Undang-undang itu tengah dibahas di Badan Legislatif (Banleg) DPR RI.

Dalam Undang-undang ini, KPPU meminta beberapa poin penting terkait tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas dunia usaha. Diantaranya, kelembagaan (dari selama ini sebagai lembaga independen) diharapkan bisa jadi lembaga negara.

"Kami ingin KPPU jadi lembaga negara seperti KPK, Ombudsman dan lainnya. Kami bisa bertanggung jawab ke Presiden dan DPR," kata Misanam didampingi Ketua KPPU KPD Surabaya, Aru Armando.

Dengan menjadi lembaga negara, KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan seperti menyadap, menggeledah dan menyita dalam pengungkapan kasus kartel atau monopoli usaha.

"Status ini penting bagi pegawai kami dalam bekerja. Selama ini saja, meski belum ada kewenangan mereka tetap maksimal melakukan penyelidikan. Bahkan, 5 pegawai terbaik kami sekarang masuk KPK," ujarnya.

Munrokhim mengatakan, isi amandemen diharapkan juga merubah definisi pelaku usaha, tidak hanya yang ada di dalam negeri tapi juga di luar negeri asalkan memberi pengaruh pada perekonomian Indonesia.

"Contoh, perusahaan di luar negeri yang barangnya banyak di Indonesia, dan memberi pengaruh besar bila menentukan harga. Selama ini kami tidak bisa melakukan tindakan," katanya.

Berikutnya, terkait merger dan akuisisi perusahaan yang merupakan pintu terjadinya monopoli maka harus diatur ulang. Notifikasi pra merger sebelumnya diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999.

Ketentuan ini mengatur penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tersebut.

"Dalam hal merger dan akuisisi ini dilakukan secara ketat dan itu dilakukan pra merger," katanya.

Selain itu, lanjut Munrokhimn, besaran nilai denda. Selama ini denda maksimum sebesar Rp 25 miliar. Denda ini dinilai masih mengentengkan pelanggar. "Sekarang jika bisa denda maksimum 25 persen dari penjualan perusahaan, agar lebih berat sanksinya," pungkasnya. (haria)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni