Skip to main content

Komisi B Jatim Minta Pemerintah Realisasikan Asuransi Nelayan Tahun 2017

SURABAYA (Mediabidik) – Banyaknya para nelayan yang mengalami meninggal dunia ketika mencari ikan di laut membuat Komisi B DPRD Jatim mendesak kepada Pemerintah Provinsi Jatim untuk segera merealisasikan Perda Perlindungan terhadap nelayan tersebut pada tahun 2017 mendatang, pasalnya pada Asuransi nelayan tersebut akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 160 juta rupiah jika mengalami kecelakaan di laut.
   
Ir. Yusuf Rohana Anggota Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian mengatakan, karena asuransi nelayan tersebut termuat dalam Perda Jatim tentang Perlindungan Nelayan yang telah disahkan dan hanya saja menunggu Pergub untuk pelaksanaannya.
    
Untuk diketahui bahwa dana asuransi seluruhnya akan dicover oleh APBN. Dimana tiap nelayan yang meninggal dunia ketika melaut mencari ikan akan mendapatkan santunan Rp 160 juta. Untuk sementara, nelayan yang mendapat asuransi sekitar 1.750 orang dan  ini masih banyak  minimnya yang tercover  karena nelayan belum masuk ke kependudukan sebagai profesi. 
      
Yusuf mengaku dari data yang masuk ke Kementerian Kelautan dan Perikanan hampir separuhnya ditolak karena domisilinya tidak jelas. Kedepan pemerintah diharapkan membuat kebijakan nelayan sebagai profesi. "Kalau ada kebijakan, bisa clear, siapa yang nelayan, dan masyarakat biasa," ucap Yusuf Rohana  saat di temui di ruang kerjanya, Minggu (11/12).
      
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim ini mengaku perolehan asuransi nelayan ini tidak serumit asuransi kecelakaan lalu lintas di darat. Dimana asuransi kecelakaan lalu lintas harus ada keterangan dari polisi bahwa benar-benar kecelakaan.
       
Selain asuransi jiwa, masih terang Yusuf , nelayan akan mendapatkan asuransi peralatan (perahu dan jaring), dan hasil tangkapan. "Untuk nilai asuransi peralatan kami tidak hafal, karena harus melihat kerusakannya, apakah perahunya pecah atau karam," terangnya.
     
Lebih lanjut Yusuf Rohana menjelaskan bahwa nelayan yang mendapat asuransi diberi batasan umur maksimal 45 tahun karena resiko kesehatan dan jiwanya lebih tinggi. APBN juga tidak mau berisiko, karena dapat menyedot dana banyak."terangnya.(Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni