SURABAYA (Mediabidik) - Kurangnya minat masyarakat Surabaya dalam menindaklanjuti pelepasan tanah surat ijo oleh Pemkot Surabaya. Hal itu terlihat selama dua tahun terakhir ini, hanya ada beberapa pemohon yang mengajukan tanah ijo menjadi tanah hak milik.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Surabaya MT Ekawati Rahayu mengatakan selama ini baru 30 orang mengajukan permohonan untuk menjadikan tanah surat ijo yang ditempati itu menjadi hak milik.
"Saat ini kami sedangkan identifikasi permohonan yang telah diajukan. Setelah itu dilakukan verifikasi, apakah pengajuan mereka itu sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan atau tidak oleh perda. Jadi sekarang ini masih proses," jelasnya, Selasa (6/12).
Dengan pemohon sebanyak 30 orang, masih lanjutnya, tentu jumlah tersebut sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah tanah surat ijo yang dilepas Pemkot Surabaya. Berdasarkan data tahun 2014, dari 46.811 titik surat ijo yang ada, terdapat 2.502 titik yang dilepas.
Minimnya permohonan dari warga pemegang surat ijo ini, masih lanjutnya, bisa jadi karena harga tanah surat ijo itu sesuai dengan harga pasar dan ditentukan oleh tim penilai independen. "Inilah yang membuat warga keberatan sehingga memilih tetap memperpanjang IPT (izin pemakaian lahan)," tegasnya.
Untuk pelepasan tanah surat ijo itu sudah diatur Perda 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan tata caranya diatur lebih rinci dalam Perwali 51 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya.
Yayuk panggilan akrab Maria Ekawati Rahayu, mengatakan secara normatif persyaratan pengajuan pelepasan surat ijo diantaranya harus warga kota Surabaya. Selain itu luasan tanah tidak lebih dari 250 meter persegi, sudah menguasai tanah 20 tahun berturut-turut termasuk karena waris, dan peruntukannya untuk rumah tinggal.
"Dalam pengajuan pelepasan tanah, mereka memberikan ganti rugi kepada Pemkot maksimal boleh dicicil selama 36 bulan," katanya
Dari data Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) pemkot Surabaya, sebaran tanah surat ijo di Surabaya sangat luas. Ada di beberapa titik pusat kota diantaranya di Kertajaya, Barata Jaya, Dukuh Kupang, Tambaksari dan daerah Perak.
Sedangkan Bambang Sudibyo selaku ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya (GPHSIS) menolak langkah pemkot yang menjual tanah ijo ke warga yang tinggal di tanah tersebut. Sebab, pemkot tidak bisa mengakui surat tanah ijo sebagai miliknya dan kini mau dijual ke masyarakat lewat perda. Pasalnya hingga kini pemkot tidak mengantongi surat kepemilikan atas tanah surat ijo yang mencapai 8.319.081,62 meter persegi.
"Perda dimana pemkot bisa menjual surat ijo, jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 38 tahun 2008. Yang namanya aset daerah, maka pemda lewat APBD melakukan pembelian terhadap obyek tertentu. Sedangkan surat ijo, pemkot membelinya? Kan tidak. Jadi jelas apa yang dilakukan pemkot ini melanggar aturan yang ada di atasnya," bebernya.
Seharusnya jika pemkot memiliki itikad baik, maka warga cukup mengganti tanah tersebut sebatas kemampuannya atau istilahnya partisipasi pembangunan. Mereka yang kaya hingga yang miskin bisa mendapatkan tanah tersebut sesuai dengan kemampuannya. (pan)
Comments
Post a Comment