Skip to main content

Ketua GPHSIS Tolak Penjualan Tanah Ijo ke Warga

SURABAYA (Mediabidik) - Kurangnya minat masyarakat Surabaya dalam menindaklanjuti pelepasan tanah surat ijo oleh Pemkot Surabaya. Hal itu terlihat selama dua tahun terakhir ini, hanya ada beberapa pemohon yang mengajukan tanah ijo menjadi tanah hak milik.
         
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Surabaya MT Ekawati Rahayu mengatakan selama ini baru 30 orang mengajukan permohonan untuk menjadikan tanah surat ijo yang ditempati itu menjadi hak milik.
         
"Saat ini kami sedangkan identifikasi  permohonan yang telah diajukan. Setelah itu dilakukan verifikasi, apakah pengajuan mereka itu sesuai dengan kriteria yang  sudah ditetapkan atau tidak oleh perda. Jadi sekarang ini masih proses," jelasnya, Selasa (6/12).
         
Dengan  pemohon sebanyak 30 orang, masih lanjutnya, tentu jumlah tersebut sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah tanah surat ijo yang dilepas Pemkot Surabaya. Berdasarkan data tahun 2014, dari 46.811 titik surat ijo yang ada, terdapat 2.502 titik yang dilepas.
Minimnya permohonan dari warga pemegang surat ijo ini, masih lanjutnya, bisa jadi karena harga tanah  surat ijo itu sesuai dengan harga pasar dan ditentukan oleh tim penilai independen. "Inilah yang membuat warga  keberatan sehingga memilih tetap memperpanjang IPT (izin pemakaian lahan)," tegasnya.
         
Untuk pelepasan tanah surat ijo itu sudah diatur Perda 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan tata caranya diatur lebih rinci dalam Perwali 51 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya.

Yayuk panggilan akrab Maria Ekawati Rahayu, mengatakan secara normatif persyaratan pengajuan pelepasan surat ijo diantaranya harus warga kota Surabaya. Selain itu luasan tanah tidak lebih dari 250 meter persegi, sudah menguasai tanah 20 tahun berturut-turut termasuk karena waris, dan peruntukannya untuk rumah tinggal.

"Dalam pengajuan pelepasan tanah, mereka memberikan ganti rugi kepada Pemkot maksimal boleh dicicil selama 36 bulan," katanya

Dari data Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) pemkot Surabaya, sebaran tanah surat ijo di Surabaya sangat luas. Ada di beberapa titik pusat kota diantaranya di Kertajaya, Barata Jaya, Dukuh Kupang, Tambaksari dan daerah Perak.

Sedangkan Bambang Sudibyo selaku ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo Surabaya (GPHSIS) menolak langkah pemkot yang menjual tanah ijo ke warga yang  tinggal di tanah tersebut. Sebab, pemkot  tidak bisa mengakui surat tanah ijo sebagai miliknya dan kini mau dijual ke masyarakat lewat perda. Pasalnya hingga kini pemkot tidak mengantongi  surat  kepemilikan atas tanah  surat ijo yang mencapai 8.319.081,62 meter persegi.
         
"Perda  dimana pemkot bisa menjual surat ijo, jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 38 tahun 2008. Yang namanya aset daerah, maka pemda lewat APBD melakukan pembelian terhadap obyek tertentu. Sedangkan surat ijo, pemkot membelinya? Kan tidak. Jadi jelas apa yang dilakukan pemkot ini melanggar aturan yang ada di atasnya," bebernya.

Seharusnya jika pemkot memiliki itikad baik, maka  warga cukup mengganti tanah tersebut sebatas kemampuannya atau istilahnya partisipasi pembangunan.  Mereka yang kaya hingga yang miskin bisa mendapatkan tanah tersebut sesuai dengan kemampuannya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni