Skip to main content

Kejari Surabaya Ajukan Banding, Vonis Bebas Bawaslu Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya melakukan perlawanan terhadap vonis bebas Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Tiga Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, pada Jum'at (2/12/2106) lalu.

Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, upaya perlawanan dalam bentuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA)  tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim dalam mengadili perkara ini.

Didik menilai vonis bebas hakim Unggul Warto Murti selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini telah mencederai rasa keadilan. "Pertimbangan bebasnya pun hanya mengacu kepada materiil hasil audit BPKP, padahal jelas jelas terjadi kerugian negara,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (5/12/2016)."Oleh karena itu, kami lakukan kasasi, dan sekarang kami masih membuat memori kasasi untuk mematahkan pertimbangan hakim,"sambung jaksa asal Bojonegoro.

Kajari Surabaya ini pun beranggapan ada keragu-raguan majelis hakim dalam membebaskan ketiga Komisoner Bawaslu. "Yang menahan mereka hakim dan hakim pula yang membebaskan  mereka,"imbuh Didik.

Terpisah, sebelumnya ketiga komisioner Bawaslu dituntut bervariasi. Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto dituntut 1,5 tahun dan Sri Sugeng Pudjiatmiko serta Andreas Pardede dituntut 3,5 tahun. Ketiganya terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim saat Pemilihan Gubernur Jatim 2013.

Tapi oleh majelis hakim, tuntutan jaksa dikandaskan. Hakim menilai ada ketidak jujuran saksi ahli dari BPKP sehingga hasil audit terkait kerugian dalam kasus ini dianggap palsu, lantaran tidak ada tanda tangan klarifikasi dari Tiga Komisoner Bawaslu.

Sementara Suryono Pane SH selaku penasehat hukum ketiga Komisoner Bawaslu Jatim, mengaku akan menempuh jalur hukum setelah salinan putusan bebas itu resmi keluar. "Kami akan menempuh jalur hukum apa yang dilakukan oleh ahli BPKP maupun penyidik. Tapi masih dikonslutasikan pada lembaga yakni Bawaslu," terangnya usai persidangan, Jum'at (2/12/2016).

Dikatakan Suryono, lembaga dalam hal ini Bawaslu yang memiliki hak untuk menuntut. Ia koordinasi dengan komisioner bawaslu Provinsi atau Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya. "Majelis hakim juga harus merehabilitasi nama baik dan mengangkat harkat dan martabatnya,"
tandas Suryono.

Seperti yang dituduhkan sebelumnya, dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013. Setelah memeriksa 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Jatim), penyidik menetapkan tersangka dan mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPKP.
Sesuai audit kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar dan penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede, Sekretaris Bawaslu Jawa Timur Amru, Bendahara Bawaslu Jawa Timur Gatot Sugeng Widodo. Indriyono dan Akhmad Khusaini, keduanya rekanan penyedia barang/jasa Bawaslu Jatim. Juga tiga tersangka lainnya dari rekanan Bawaslu Jatim.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni