SURABAYA (Mediabidik) - Kedatangan Tim Pengawas Kawasan Tanpa Merokok (KTM) yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), Akademik, Dinkes dan Satpol PP ke Gedung DPRD kota Surabaya, Rabu (7/12), bertujuan untuk memantau penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Merokok.
Hadi Siswanto Sekertaris DPRD kota Surabaya mengatakan, " Jadi begini, kegiatannya adalah kegiatan pengawasan kawasan tanpa rokok, kalau kantor ini (red-DRPD) kawasan terbatas rokok berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2008. Sementara untuk rancangan perda kawasan tanpa merokok yang diajukan ke DPRD belum terealisasi.Tetapi memang, mereka sempat sidak dan menemukan puntung rokok di pot bunga, "terangnya.
Hadi mengakui," Saya sudah sampaikan, ketika awal masuk disini. Tentang terbit merokok, kaitannya dengan perda ini, menjadi perhatian saya, mangkanya diawal saya melihat ruang rokok yang ada saat ini kurang memenuhi syarat. Baik dari sisi estetika maupun fungsi, karena exhous-exhouse yang ada tidak terbuang keluar karena didalam gedung, tetapi kalau untuk perlindungan perokok pasif tidak tercapai, "paparnya.
Dia melanjutkan, " Karena itu saya ingin membongkar tempat itu (smoking room), dalam perkembangan berikutnya malah pimpinan juga pingin memerintahkan untuk membongkar. Bersamaan dengan itu, buat perda kawasan tanpa rokok, jadi saya tunda dulu, sedangkan untuk smoking room sendiri merupakan dana dari cukai rokok, dari pusat dan dikembalikan ke daerah masing-masing. Oleh karena itu menurut saya, tidak berfungsi bearti tujuannya tidak tercapai, saya pikir semangat yang baru sesuai aturan yang baru dengan kantor menjadi kawasan tanpa rokok bearti tempat tersebut tidak berfungsi, kalau mau merokok mereka bisa merokok diluar gedung, "jelasnya. (pan)
Comments
Post a Comment