Skip to main content

Dianggap Tak Sesuai UU No 2 Tahun 2008, Dewan Desak Perwali No 38 Dibatalkan

SURABAYA (Mediabidik) – Alotnya pembahasan Raperda RT, RW dan LPMK  di Komisi A DPRD Surabaya Jumat (23/12). Sebagian kalangan dewan mendesak aturan terkait larangan bagi anggota partai politik menjabat di kepengurusan RT, RW dan LPMK sesuai dengan Permendagri 5 tahun 2007 dihilangkan. 


Pasalnya, aturan tersebut tak seseuai dengan undang –undang Hak asasi anusia (HAM). Di sisi lain menurut Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, larangan yang mengacu pada Permendagri tersebut berbenturan dengan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ia mengatakan, pencantuman larangan tersebut dalam Perwali 38 Tahun 2016 dan Raperda RT. RW dan LPMK menunjukkan adanya phobia pada parpol. Padahal di beberapa daerah lain, justru aturan tersebut justru dihilangkan.


"Di Tangerang dan Jakarta, syarat larangan bagi anggoa dirubah menjadi pengurus saja yang gak boleh," tuturnya. Jumat (23/12).


Menurut Adi, yang semestinya yang diatur adalah larangan bagi pengurus RT, RW dan LPMK untuk tidak boleh melakukan kegiatan politik.


"Karena selama ini, meski Permendagri masih berlaku, tapi tak menjamin pengurus (RT, RW, LPMK)  bersih, banyak yang jadi partisan di Pilkada maupun Pileg," ungkap Politisi PDIP.


Sementara, anggota Komisi A Lutfiah berharap pemerintah kota konsisten dalam melaksanakan aturan. Di perwali disebutkan larangan anggota parpol menjadi pengurus RT, RW dan LPMK, namun di sisi lain, justru membiarkan kepengurusan RT, RW dan LKMK hingga tiga periode.


"Jujur, kemarin yang bantu saya (di Pileg) RT, RW dan LKMK sekelurahan," kata Politisi Partai Gerindra.


Sementara itu, Ketua Komisi A Herlina Harsono Nyoto mengatakan, Raperda RT, RW dan LPMK sebenarnya pernah diajukan pemerintah kota Tahun 2014, namun akhirnya ditolak kalangan DPRD. Meski sebagai anggota parpol sejatinya mempunyai hak yang sama menjadi pengurus RT, RW dan LPMK, namun Ia tak mempermasalahkan jika aturan tersebut tetap diberlakukan. Hanya saja, politisi Partai Demokrat ini beharap, Pansus Raperda RT, RW dan LPMK melakukan konsultasi ke pemerintah pusat guna mencari penyelesaianya.


"Kalau (pembahasan) ini menemui jalan buntu, kembali ke pemerintah pusat saja," sarannya.


Menanggapi komentar kalangan dewan, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengakui, penyusunan raperda berlandaskan pada Permendagri 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Pasalnya, ia yakin Permendagri tersebut dibuat dengan berbagai pertimbangan. Alasan lain, apabila tak mengacu aturan diatasnya, maka Raperda yang dibuat akan dikoreksi.


"Jika tak mengacu aturan di atas, maka akan ada koreksi. Untuk itu, acuan kita Permendagri itu,"katanya.


Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Sukardi yang diundang dalam rapat Pansus Raperda RT, RW dan LPMK menyatakan, tak kesepakatannya adanya larangan itu. Ia justru mempertanyakan alasan kuat yang melandasinya.


"Jika yang dilarang pengurus (Parpol) saya setuju, karena dikhawatirkan akan menyalahgunakan kekuasaannya," paparnya.


Namun, ia menyarankan, agar raperda yang disusun kalangan dewan tak dibatalkan, pansus Raperda melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni