SURABAYA (Mediabidik) - Guna lebih mengoptimalkan fasilitas kesehatan (Faskes) dengan meningkatkan layanan kesehatan melalui Rumah Sakit Trauma Center (RSTC). BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa menggelar sosialisasi bertemakan 'Perluasan Potensi Kepesertaan dan Optomalisasi Peran Faskes Trauma Center Menyongsong Tahun JKK 2017, Kamis (15/12/2016) di Hotel Santika Gubeng.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa mengundang 35 perwakilan RS dan 12 klinik trauma center se Surabaya.
Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Heru Prayitno mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini untuk lebih mengoptimalkan lagi peran faskes di RSTC kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
"Selama ini peran faskes di RSTC dalam melayani pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan baik. Tapi bagi kami masih perlu ditingkatkan lagi pemanfaatannya. Karena 2017 mendatang adalah tahun Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ungkap Heru, Kamis (15/12/2016).
Heru menambahkan, bahwa ini sejalan dengan penyempurnaan program BPJS Ketenagakerjaan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja 'Return To Work' (JKK-RTW).
"Pogram JKK-RTW BPJS Ketenagakerjaan dibuat untuk memberikan pelayanan maksimal sampai kepada pendampingan dan penggantian kecacatan pekerja yang akibatkan disabilitas, sehingga peserta tidak mengeluarkan uang sepeserpun. Pendampingan ini dilakukan agar pekerja bisa bekerja kembali di perusahaannya dan tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja," tambahnya.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja di jalan raya, lanjut Heru, bisa langsung mendatangi RSTC yang dekat dengan lokasi kejadian. "Jangan takut dengan tidak membawa uang, karena hanya cukup menunjukkan kartu identitas peserta atau call ke BPJS-TK, biaya perawatan akan ditanggung semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa batasan alias unlimited," ujar Heru sembari menambahkan bahwa 70% kasus JKK adalah kecelakaan di jalan raya.
Sementara untuk klaim santunan, hingga November 2016, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa sudah menyalurkan klaim JKK mencapai Rp 11,4 miliar dengan 1.577 kasus. Dibanding periode yang sama tahun lalu hanya Rp 9,1 miliar dengan 1.313 kasus. (haria).
Teks Foto : Kakacab BPJS Ketenagakerjaan, Heru Prayitno (kanan) saat MoU dengan salah satu perwakilan RSTC di hotel Santika.
Comments
Post a Comment