SURABAYA (Mediabidik) - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberantas tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) ternyata belum didukung secara maksimal
oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu terbukti dari vonis yang dijatuhkan hakim PN Surabaya kepada Andre Rustam Marpaung, terdakwa kasus curas di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis
(17/11/2016).
Oleh ketua majelis hakim Wiwin Arodawanti, terdakwa Andre hanya divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi yang pada persidangan sebelumnya
menuntut terdakwa Andre dengan hukuman 6 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim Wiwin menilai bahwa terdakwa Andre tidak terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana curas seperti yang didakwakan jaksa Samsu. Hal itulah yang akhirnya membuat hakim menyatakan terdakwa Andre hanya terbukti melakukan tindak pidana
pencurian biasa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andre Rustam Marpaung terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara,"ujar hakim Wiwin.
Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, sebelum tertangkap, terdakwa Andre berdiam diri di atas sepeda motor Honda Beat miliknya sambil mencari mangsanya di Taman Bungkul, Surabaya. Setelah berjam-jam
menanti, akhirnya terdakwa Andre melihat Alfi Syahrin yang sibuk menawarkan uang baru kepada para pengunjung Taman Bungkul.
Terdakwa Andre kemudian mendekati Alfi dengan berpura-pura akan menukarkankan uang Rp 7 juta dengan pecahan Rp 10 ribu. Saat itu terdakwa Andre masih di atas motornya dengan kondisi menyala.
Untuk menyakinkannya, mahasiswa asal Medan ini melakukan penawaran.
Setelah harga deal, Alfi menyerahkan uang kepada terdakwa Andre. Namun
saat korban lengah, terdakwa Andre lalu membawa kabur uang baru tersebut.
Mengetahui uangnya dibawa kabur, Alfi spontan berteriak maling. Teriakan tersebut membuat warga dan polisi yang berjaga tak jauh dari lokasi kejadian mengejarnya. Polisi akhirnya berhasil menabrak motor terdakwa Andre dan membekuknya.(rif)
Comments
Post a Comment