Skip to main content

Sidang Pencemaran Nama Baik Rawan Konspirasi

SURABAYA (Mediabidik) - Pembacaan Vonis David Abraham, terdakwa kasus pencemaran nama baik tertunda dengan alasan yang tak jelas. Penundaan itupun menimbulkan tudingan miring ke Hakim dan Jaksa yang menangani perkara ini.

Tudingan miring adanya konspirasi tersebut dilontarkan Jusran Samba, korban kasus tersebut. Kecurigaan itu diutarakan atas dasar informasi yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso kepada kuasa
hukum terdakwa pada Rabu (9/11/2016) kemarin. "Pak besok sidangnya ditunda. Bilang ke David Abraham, daripada datang jauh-jauh dari Jakarta ke Surabaya," ujar jaksa Ali sehari sebelum sidang.

Informasi yang diberikan oleh jaksa Ali ternyata benar adanya. Sempat tak lama menggelar sidang pada Kamis (10/11/2016) kemarin, majelis hakim yang diketuai Ferdinandus kemudian langsung menutup sidang dan menyatakan sidang ditunda. Hakim Ferdinandus beralasan bahwa penundaan sidang dikarenakan berkas putusan belum selesai diketik. "Sidang ditutup dan ditunda hingga Kamis pekan depan," kata hakim Ferdinandus.

Tak hanya itu, sebelum sidang digelar, Jusran sempat melihat terdakwa bersama kuasa hukumnya memasuki ruangan panitera pengganti Suroso. "Iya mas, saya juga sudah melaporkan hal itu ke Panitera Sekretaris (Pansek) PN Surabaya," bebernya.

Sementara itu, Djatmiko, Ketua PN Surabaya menegaskan bahwa apa yang dilakukan terdakwa dan kuasa hukumnya menemui panitera pengganti Suroso di ruangannya dianggap tidak wajar. "Seharusnya terdakwa dan

kuasa hukumnya kalau menghadap ke panitera Pengganti harus didampingi
jaksanya,  karena yang mendatangkan terdakwa kan jaksa. Jadi yang bertanggung jawab ya jaksanya," tegas saat dikonfirmasi.

Kasus itu bermula saat terdakwa David menanyakan buku Letter C atas obyek tanah yang berlokasi di Jalan Kayun, Surabaya ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Sawo, Surabaya pada November 2013 silam. Atas hal itu, Reni sebagai Sekretaris Kelurahan lantas menelepon Jusran Samba dan terdakwa langsung menuding pihak kelurahan telah disuap oleh Jusran.

Mendapat kabar bahwa dirinya difitnah, Jusron langsung melaporkan terdakwa yang berprofesi sebagai advokat itu ke Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 311 huruf A ayat 1 KUHP.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni