SURABAYA (Mediabidik) - Program RSDK (rehabilitasi sosial daerah
kumuh) atau bedah rumah yang digaungkan oleh Walikota Tri Rismaharini ternyata tak secara keseluruhan menyentuh masyarakat miskin yang ada di kota Pahlawan ini.
Buktinya ini terjadi pada Indah (37), warga jalan Kenjeran IV RT 2 RW 2, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Dengan kondisi rumahnya yang nyaris roboh, yang bersangkutan tetap bertahan menempati rumah tersebut. Padahal bila dilihat dari depan, terlihat jelas kayu
rumah penyangga rumah itu sangat miring, bahkan bisa dikatakan sangat
membahayakan tak hanya bagi keluarga bu Indah tetapi juga bagi warga
di lingkungan padat penduduk tersebut.
Ironisnya belum ada perhatian atau bantuan dari pemkot Surabaya khususnya Dinas Sosial terkait masalah tersebut. Padahal sebelumnya pengurus kampung (RT setempat) sudah mengajukan permohonan bantuan ke Dinsos Surabaya, sayangnya, hingga saat ini belum ada perhatian sama sekali dari Pemkot Surabaya.
" Sudah ada yang mengusulkan, tapi nggak direspon sama sekali. Padahal, saya baca koran maupun lihat televisi, sudah banyak yang dapat bantuan," ujar Indah lirih, Selasa (1/11).
Lanjut Indah, beberapa tetangga juga pengurus RT/RW sudah mencoba
mengusulkan, agar diperhatikan oleh Pemkot Surabaya melalui dinas yang ditunjuk (red-Dinas Sosial). Informasinya, banyak warga mengeluhkan persoalan ini, karena dinas tidak mau memproses, dengan alasan
lahan tersebut berdiri di wilayah instansi lain. Karena rumah tersebut berada di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Berdasarkan Perwali Nomor 41 Tahun 2015, tidak disebutkan jika warga
harus meminta rekomendasi kepada PT KAI. Dalam perwali tertulis, masyarakat Surabaya yang berhak mendapatkan bantuan adalah yang betul-betul membutuhkan dan berdasarkan usulan atau aspirasi masyarakat kampung itu sendiri.
Di antaranya keluarga miskin, berdomisili di lahan itu dengan
dikuatkan KTP, kondisi rumah tidak layak huni ( korban kebakaran bencana,red) surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa, belum penah dapat bantuan dan direkom RT/RW dan lurah.
"Mestinya Ibu Indah ini masuk kriteria, tapi kok tidak mendapatkan haknya. Padahal dia warga Surabaya, dan sudah taat pajak," ujar Hartono, tetangga dari Indah.
Sementara anggota Komisi D DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi ketika dikonfirmasi meyayangkan, jika masyarakat Surabaya yang seharusnya berhak mendapatkan program RSDK, terganjal aturan dimana masyarakat harus mendapatkan surat pernyataan jika rumah tersebut berdiri di lahan
lain, semisal di lahan PT KAI.
"Saya katakan, program RSDK ini tidak memihak ke rakyat kecil. Karena
memang, rumah-rumah warga yang berdiri di lahan PT KAI, Lurah setempat
tidak mau tanda-tangan. Akibatnya Dinsos tidak mau merespon," ujar
Anugrah, Selasa (1/11).
Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, padahal sudah jelas tidak disebutkan dalam Perwali itu klausul bahwa harus menyertakan surat tanah. Yang tertulis, jika warga harus menyertakan surat pernyataan bahwasannya tanah tidak dalam sengketa.
"Kalau kemudian lahan diduga milik PT KAI. Warga tidak harus meminta
ijin PT KAI, cukup dengan membuat surat jika sudah menghuni puluhan
tahun. Toh, selama menempati di lahan itu, tidak pernah ada pengusiran
dari PT KAI. Tapi kenapa Dinsos maupun UKM, kok justru meminta warga
meminta rekom PT KAI," tandasnya.
Dicontohkan olehnya, ketika pemkot melalui Dinas PU Bina Marga dan
Pematusan (DPUBMP) tidak mempersoalkan ketika membangun
saluran/gorong-gorong, paving jalan di dalam kampung. Namun tidak dengan progam RSDK, dimana warga dipusingkan dengan menyertakan surat
dari PT KAI.
"Nggak ada itu paving ataupun saluran, pengurus minta ijin PT KAI. Dan
tidak pernah ada persoalan. Nah, ini ada apa? Padahal antara Dinas PU dan Dinas Sosial, sama-sama instansi di bawah satu atap Pemkot Surabaya. Jangan-jangan, ini Dinsos dengan PT KAI ada permainan untuk program bedah rumah ini," pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment