SURABAYA(Mediabidik) - Jika sebelumnya tenaga honorer daerah (honda) mendapat prioritas untuk diangkat sebagai PNS, namun kali ini mereka harus mengikuti tes rekrutmen untuk masyarakat umum. Termasuk para tenaga honda atau lepas di SMA/SMK yang pengelolaannya sekarang diambil alih Pemprov Jatim.
Ketua Komisi E DPRD Jatim dr. Agung Mulyono menegaskan jika Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tidak lagi bisa mengangkat tenaga honda sebagai PNS. Selain tidak ada alokasi anggaran di APBN sekaligus data base honda sudah tidak berlaku. Karenanya bagi tenaga honda dan lepas yang saat ini mengajar SMA/SMK tidak bisa secara otomatis jadi PNS.
"Jika sebelumnya para honda yang masuk database secara otomatis dapat diangkat PNS, untuk sekarang sudah tidak dapat lagi. Dan ini dikuatkan dengan Surat Edaran Mendagri nomor 814.1/169/SJ tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer. Otomatis mereka harus mengikuti layaknya tes untuk masyarakat umum dalam rekrutmen CPNS,"tegas Agung saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (2/11).
Apalagi, ditambahkannya sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bupati/walikota dilarang mengangkat tenaga honorer. Itu berarti tenaga pengajar di SMA/SMK haruslah PNS. Dengan begitu mereka yang akan mengajar di SMA/SMK dituntut untuk mengikuti tes rekrutmen PNS.
Politisi Partai Demokrat Jatim ini menambahkan bahwa atas hasil komunikasi ini, maka Pemprov Jatim dan DPRD Jatim kini sedang mencarikan solusi untuk gaji para tenaga honorer pasca akhir 2016. Kalau sekarang menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOPDA), maka per Januari 2017 harus ada penggantinya. Adapun keberadaan mereka jumlahnya sampai ratusan orang.
"Mereka ini butuh makan dan menghidupi keluarga, Karenanya kami disini akan mencari solusi khususnya untuk tenaga honorer. Untuk itu kami segera bertemu dengan Kadindik Jatim untuk berbicara soal kesejahteraan tenaga honda. Bukan saja soal guru tetapi juga tenaga yang jaga sekolah serta tenaga kebersihan," tegasnya. (rofik)
Comments
Post a Comment