SURABAYA (Mediabidik) - Untuk segera melimpahkan kasus PT PWU yang menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bekerja ekstra cepat, selang sehari setelah menerima berkas pelimpahan dari Jaksa penyidik, langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar segera di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pasalnya, Jumat kemarin (17/11), Kejati telah melimpahkan perkara Dahlan Iskan untuk disidangkan. "Tadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,"Kata Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat
dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Jum'at (17/11/2016).
Selain perkara DI, Jaksa juga melimpahkan berkas perkara Wisnu Wardhana, Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. "Untuk WW juga kita limpahkan tadi,"sambung Jaksa asal Bojonegoro.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga
melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng. Tak terima, Dahlan mengajukan praperadilan.(pan)
Pasalnya, Jumat kemarin (17/11), Kejati telah melimpahkan perkara Dahlan Iskan untuk disidangkan. "Tadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,"Kata Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat
dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Jum'at (17/11/2016).
Selain perkara DI, Jaksa juga melimpahkan berkas perkara Wisnu Wardhana, Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. "Untuk WW juga kita limpahkan tadi,"sambung Jaksa asal Bojonegoro.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga
melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng. Tak terima, Dahlan mengajukan praperadilan.(pan)
Comments
Post a Comment