SURABAYA (Mediabidik) - Pungutan berkedok infaq di SMP Negeri 52 Surabaya, mendapat sorotan dari lembaga Hotline Pendidikan Surabaya.
Isa Anshori Direktur Hotline Pendidikan Surabaya menyatakan, dugaan pungli di sekolah-sekolah sebenarnya telah berlangsung lama. Bahkan pungli tersebut kadang di butuhkan oleh pihak sekolah.
Bukan hanya terjadi di SMPN 52 saja, namun pihaknya melihat, pungli disekolahan terjadi juga di sekolah lainnya, dalam bentuk apapun. Memang sulit dibuktikan karena pungli ini dilakukan oleh paguyuban walimurid atau komite sekolah, tanpa melibatkan pihak sekolah secara langsung.
"Pungli bervariasi, mulai infaq hingga sumbangan sukarela. Pungli ini sudah lama karena ada sekolah yang membutuhkannya," ungkap Isa Anshori, Jumat (11/11/2016).
Menurut Ia, maraknya pungutan sekolah, akibat ketidak-pekaan Dinas Pendidikan (Diknas) kota Surabaya tentang kebutuhan pendidikan minimal bermutu.
"Bukankah standard biaya yang dilakukan Diknas adalah standard tahun 2010, Padahal seiring dengan berjalannya tahun berjalan, tuntutan Diknas terhadap kebutuhan sekolah juga semakin tinggi," ungkapnya.
Isa mencontohkan, Tuntutan perkembangan, Diknas mewajibkan sekolah harus mengikuti ujian dengan menggunakan Computerized Based Test (CBT), namun Diknas belum mengalokasikan biaya pengadaan fasilitas penunjangnya.
"Wajar, jika Diknas menutup mata atas berbagai pungutan itu tanpa mau bertindak. Karena dalam konteks memenuhi tuntutan kebutuhan sekolah, Diknas tidak mensuportnya. Kalau seperti ini, Sekolah mendapatkan anggaran dari mana?, ya pasti dengan mencari sumber dana lain berupa iuran sukarela yang wajib, apapun bentuknya, termasuk infaq," urai Isa.
Posisi dilematis ini yang seharusnya dimaklumi oleh seluruh kalangan, baik di internal sekolah maupun di luar sekolah dan Diknas. Isa menambahkan, ditengah tuntutan kebutuhan pendidikan, Pihak sekolah harus pandai menyiasati untuk mencari sumber pendapatan. Asal dipergunakan dengan benar dan tidak disalah gunakan.
"Sumbangan berdalih infaq, itu adalah upaya. Untuk itu kalau tidak mau ada pungutan, pemerintah harus menambah alokasi anggaran pendidikan. Saya juga meminta Dewan, khususnya Komisi D tidak menutup mata atas kondisi ini. Sudah saatnya Komisi D mendorong perbaikan alokasi biaya pendidikan untuk Bopda(Biaya Operasional Daerah), jika ingin menghapus pungutan sekolah," pungkas Isa.
Sementara itu, terpisah, pasca ramai dibicarakan pungutan wajib berupa infaq di SMPN 52 Surabaya, yang mendapat protes dari walimurid beberapa waktu lalu, akhirnya di evaluasi kembali oleh pihak paguyuban walimurid, komite sekolah dan kepala sekolah SMPN 52 Surabaya. Informasi yang berkembang, dana infaq tersebut dikembalikan ke masing-masing walimurid SMP Negeri 52 Surabaya. (pan)
Comments
Post a Comment