SURABAYA (Mediabidik) - Pengesahan Peraturan Walikota (Perwali) Nomer 38 Tahun 2016 Soal larangan anggota parpol menjabat sebagai pengurus LKMK, RT dan RW. Pasalnya Perwali dibuat sebagai langkah menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan tidak diperbolehkan dari Partai Politik(Parpol). Namun langkah tersebut dinilai salah oleh sebagian anggota DPRD kota Surabaya, mereka menilai langkah yang diambil Walikota Surabaya Tri Rismaharini salah sehingga perlu adanya revisi dalam Perwali tersebut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya Adi Sutarwiyono menganggap peraturan ini auto kritik terhadap pemerintahan yang dipimpin oleh seorang anggota Parpol. Menurut Adi, Perwali tersebut seharusnya di revisi kembali agar larangan anggota Parpol menjabat sebagai pengurus RT, RW dan LKMK di anulir. "Pasal ini bertentangan, karena Walikota dan Wakilnya adalah anggota Parpol. Jika pengurus RT, RW dilarang dari anggota Parpol, maka aturan ini akan merambat pada pucuk pimpinan pemerintahan nantinya," ungkap politisi asal PDIP Surabaya ini.
Adi menjelaskan, untuk menyiasati pasal ini, Pemkot bisa merivsi Perwali tersebut dengan merubah anggota Parpol menjadi pengurus Parpol yang dilarang menjabat sebagai Pengurus RT/RW dan LKMK.
"Kalau pengurus Parpol yang dilarang menjabat sebagai pengurus RT/RW, maka anggota Parpol masih bisa menjabat. Aturan ini yang digunakan oleh Gubernur DKI Jakarta untuk menyiasati peraturan menteri dalam negeri," cetus anggota dewan yang akrab dipanggil Awi ini.
Ia juga menyatakan, Perwali nomer 38 tahun 2016 soal larangan anggota parpol menjabat sebagai pengurus RT/RW dan LKMK, merupakan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah(Perda) Kota Surabaya nomer 15 tahun 2003 tentang pedoman pembentukan organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK), RT dan RW. Perwali tersebut sudah di tanda tangani oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada tanggal 24 Oktober 2016 lalu.
"Walikota sudah tanda tangan, sehingga akan diberlakukan, Ini kan ironis. Seharusnya Walikota meneliti terlebih dahulu. Kalau anggota Parpol dilarang menjadi pengurus RT,RW, sama saja menghambat langkahnya sendiri saat Parpol ini butuh dukungan warga," cetusnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ahmad Zakaria Sekertaris Komisi B DPRD kota Surabaya dari Fraksi PKS."Mungkin Walikota lupa, kalau dirinya di usung oleh Partai Politik, sehingga aturan itu disahkan tanpa di telaah lagi," ungkapnya.
Menurut Zakaria, anggota Parpol tidak boleh menjabat sebagai pengurus RT/RW, maka hal itu melanggar hak azasi dalam berorganisasi."Seharusnya Pemkot merivisi pasal yang melarang anggota Parpol dilarang menjabat pengurus RT/RW. Cukup pengurus Parpol saja yang dilarang," pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment