SURABAYA (Mediabidik) - Kasus Korupsi PT PWU milik BUMD Pemprov Jatim melibatkan banyak pihak. Selain menahan Wisnu Wardhana, penyidik Kejati Jatim juga melakukan pencekalan terhadap Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas dugaan korupsi pelepasan asset yang dikelola PT PWU. Bahkan, jika ditemukan alat bukti lagi,
Kejaksaan sudah menyiapkan status tersangka bagi Dahlan Iskan.
Kejaksaan sudah menyiapkan status tersangka bagi Dahlan Iskan.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung menegaskan, Dahlan akan dipanggil kembali pada Senin (17/10) pekan depan. Jika tetap tidak menghadiri panggilan untuk ketiga kalinya ini, dengan tegas Maruli siap melakukan jemput paksa terhadap Dahlan. "Jika tiga kali tidak datang, saya pastikan jemput paksa," tegas Maruli, Kamis (6/10).
Ditanya terkait status Dahlan Iskan apakah hanya sebagai saksi, Maruli mengaku, siapa saja yang dipanggil sebagai saksi bisa saja naik kelas (tersangka, red). Bahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan surat cekal untuk Dahlan Iskan.
"Siapa saja kan bisa naik kelas (jadi tersangka, red) tidak terkecuali. Hari ini (kemarin) juga kita sudah terbitkan surat cekal untuk DI," pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment