SURABAYA (Mediabidik) - Sengketa status kepemilikannya jalan Upah Jiwa antara Pemkot Surabaya dengan Marvel City masuk dalam tahap gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Walaupun digugat oleh pihak Marvel City melalui PTUN, pemkot Surabaya tetap akan mempertahankan tanah tersebut yang diklaim sebagai aset pemkot Surabaya yang tercatat dalam Simpanan Barang Daerah (Simbada).
Hal itu disampaikan Ganjar Kabid Perencanaan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) pemkot Surabaya. " Itu adalah jalan milik masyarakat, masak akan dikuasai dia, dan kita bertahannya disini. Seluruh jalan di Surabaya tidak ada jalan yang bersertifikat, kalau mereka bertahan atas dasar penguasaan, seenaknya mereka asal ngeklaim," jelas Ganjar, Jumat (24/10).
Ganjar menambahkan, " Memang menurut undang-undang Agraria berdasarkan penguasaan selama dua puluh tahun, namun sekarang cukup dengan keterangan kretek dari lurah sudah bisa dan itu sudah dicabut. Sekarang tindakan kita, mereka harus tetap menyewa kepada kita, dan kita tetap bertahan, apapun hasilnya. Kalaupun aset itu lepas, harus sesuai dengan proses hukum, " terangnya.
Lanjut Ganjar, " Intinya kita tetap akan mempertahankan tanah tersebut, kalau memang lepas harus sesuai dengan proses hukum, karena kita punya dasar kepemilikan soal tanah itu, dan sidang PTUN sudah berjalan tiga kali ini, "imbuhnya.
Perlu diketahui, semenjak masalah tersebut mencuat di media massa, pemkot Surabaya telah membekukan ijin IMB dan Amdalalinnya, oleh sebab itu Marvel City mengugat pemkot Surabaya melalui PTUN dan Pengadilan Negeri Surabaya.(pan)
Comments
Post a Comment