SURABAYA (Mediabidik) - Dianggap banyak melakukan pelanggaran, Koperasi Wiratama selaku operator Uber Jatim harus di non aktifkan, hal itu disampaikan Ketua Komisi B (perekonomian) DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansyur meminta operasional taksi berbasis aplikasi (Uber) dihentikan untuk sementara waktu.
"Koperasi Wiratama banyak masalah. Untuk sementara waktu dihentikan saja operasionalnya sambil dibina. Kalau tidak bisa dibina ya dinon aktifkan selamanya," tegas Mazlan, Selasa (18/10/2016).
Berdasarkan catatan yang diterimanya, banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan Koperasi Wiratama. Salah satunya penarikan iuran sebesar Rp 35 ribu kepada setiap driver Uber.
"Saya lihat koperasi ini hanya ganti baju saja dari Koperasi Inti Trans. Namanya saja yang ganti tapi orang-orang di dalamnya tetap sama," ungkapnya.
Meski telah mengantongi izin dari pusat, vendor Uber diminta mengikuti prosedur yang di Surabaya. Diantaranya mendaftarkan aplikasi uber ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Surabaya.
"Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengawasi secara ketat Uber di Surabaya," harapnya.
Sementara untuk penarikan iuran yang dialami para driver, politisi dari PKB ini mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polrestabes Surabaya segera turun tangan.
Sebab berdasarkan keterangan yang disampaikan para driver, penarikan itu dilakukan tanpa persetujuan mereka alias pungutan liar (pungli)."Katanya penarikan iuran itu atas persetujuan driver. Padahal driver ngomong ke kita mereka dipaksa mengikuti aturan," terangnya.
Menurut Ketua DPRD Surabaya, Armuji menuding kisruh yang terjadi di Uber merupakan ulah dari Direktur Uber Jatim, Wilem."Laporkan saja semuanya ke polisi biar tahu semua apa yang sebenarnya dilakukan Wilem itu," tegas Armuji.
Menanggapi permintaan sejumlah anggota dewan, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan untuk melaporkan jika ada mitra yang dirugikan.
"Kita tidak bisa menindaklanjuti jika tidak ada laporan resmi," ujarnya. (pan)
Comments
Post a Comment