SURABAYA (Mediabidik) - Puluhan mantan karyawan PT Jawa Media Komputama (Jawa Pos Group) mengadu ke DPRD kota Surabaya, kedatangan mereka diterima wakil ketua komisi D.
Salah satu perwakilan karyawan Alif Hidayat menuturkan, persoalan bermula ketika para karyawan di PHK pada 26 Oktober 2015. Dalam perjalanannya, perusahaan ternyata tidak memberikan hak karyawan yang semestinya.
Mengacu pada UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, para karyawan berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
"Pada 28 Oktober 2015 kita membawa masalah ini ke Disnaker. Kita berharap menjadi penengah soal masalah ini," terang Alif Hidayat, Senin (24/10/2016).
Namun pihak perusahaan ternyata tidak memiliki itikad yang baik. Perwakilan PT. Jawa Media Komputama tidak pernah hadir dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja.
Disnaker kemudian mengeluarkan anjuran tertanggal 27 April 2016. Para karyawan selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, pada 24 Mei 2016.
"Setelah lima bulan proses persidangan, akhirnya hakim mengeluarkan keputusan yang hasilnya perusahaan harus membayar hak karyawan," ungkapnya.
Dalam putusannya, pihak perusahaan diharuskan memberi pesangon yang nilainya separuh dari yang dianjurkan Disnaker. Meski awalnya keberatan, para karyawan akhirnya bersedia menerima.
Bukannya, segera membayar, PT. Jawa Media Komputama justru mengajukan kasasi atas putusan hakim tersebut.
"Kami berharap anggota DPRD dapat memberikan masukan dan pertimbangan yang bijaksana," harapnya.
Menanggapi keluhan karyawan, Wakil Ketua Komisi D (pendidikan) Junaedi mengaku tidak bisa mengambil keputusan apapun. Mengingat pihak perusahaan tidak hadir saat dengar pendapat digelar.
"Pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ungkap Junaedi.
Junaedi mengaku tidak bisa berbuat banyak atas ketidak hadiran pihak perusahaan. Meski demikian, Komisi D akan mengundang PT. Jawa Media Komputama dalam pertemuan mendatang.
"Yang bisa kita lakukan hanya mengundang ulang. Seandainya mereka kembali tidak hadir ya kami tidak bisa berbuat apa-apa," pungkas Junaedi.(pan)
Comments
Post a Comment