SURABAYA (Mediabidik) - Sekian lama memperjuangkan hak atas tanah yang terlanjur dikuasai pihak Grand City Mall (PT Hardaya Widya Graha) dua belas tahun lamanya. Hanya berbekal alat bukti sah yang dikantonginya sejak 15 Juli 1942, berupa dua bidang tanah seluas 7.565 m2 dan 40.435 m2 dihibahkan dari Mr Van Poell kepada Achmad bin Hasan Al Mahgrabi. Serta bukti pengambilan sumpah atas kepemilikan tanah yang sah tertanggal 12 Februari 2007 oleh pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, yang ditandatangani pihak Dra.Ec. Nurhasanah,MH, anggota Teknik Hukum pada Harta Peninggalan Surabaya, demikian disampaikan Petrus Hariyanto sebagai juru bicara ahli waris Hj Nuraini usai hearing di Komisi B DPRD Surabaya,Senin (31/10).
"Surat perintah permohonan pembatalan atas HGB PT Hardaya Widya Graha dengan nomor BPN RI 4010/26.1-600/XI/2013, Jakarta tertanggal 11 November 2013. Ini sudah jelas perintah permohonan pembatalan atas Hak Guna Bangunan oleh BPN RI," terang Petrus.
Petrus menambahkan kenapa sampai berlarut-larut pihak BPN II kota Surabaya tidak mengidahkan surat yang dikeluarkan BPN RI tersebut. Ada apa semua ini ?, ungkap Petrus.
Suatu kebohongan yang dilakukan pihak Grand City jika mereka membeli dari hasil lelang tahun 2001. Padahal dari laporan pembayaran pajak yang kami punyai mereka membayar pajak atas lahan tersebut sejak tahun 1994 dengan nomor objek pajak 35.78.110.002.011.0027.0 atas nama PT HWG, yang beralamat jalan RSC Veteran 4. Bagaimana mungkin mereka mengklaim lahan tersebut, mereka kuasai dengan membeli dari BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) ditahun 2001.
"Padahal mereka, telah melakukan pembayaran pajak sejak tahun 1994. Ini merupakan pembohongan publik yang mereka giring. Bahwa seakan-akan mereka yang benar," sambung Petrus.
Upaya yang dilakukan ahli waris Hj. Nur Aini melawan kekuatan besar seperti PT Hardaya Widya Graha (PT HWG) dalam sengketa tanah, yang saat ini ditempati oleh Grand City Mall tersebut terus menemui titik terang. Perjuangan panjang dan melelahkan telah dilakukan sepanjang 12 tahun lebih ini, nampaknya akan membawa hasil.
Saat ini kasus sengketa tanah itu menjadi fokus pembahasan komisi B DPRD Surabaya. Hearing yang digelar DPRD Surabaya meminta pengukuran ulang oleh BPN Surabaya. Hal ini lantaran terjadi ketidak cocokan luas tanah antara surat yang dimiliki Grand City dengan surat yang dimiliki oleh Nuraini. Terdapat selisih sekitar 3000 meter per segi.
"Untuk pembuktian awal, kita harus melakukan pengukuran ulang sesuai mandat dari BPN RI tanggal 11 November 2013. Saya harap, semua pihak kooperatif, termasuk BPN II kota Surabaya dan pihak PT HWG (Grand City)," ujar Mazlan Mansur, Ketua Komisi B DPRD Surabaya.
lanjut dia, usulan pengukuran ulang itu, awalnya mendapat penolakan. Baik dari kuasa hukum Grand City, Peter Talaway maupun oleh pihak BPN II Surabaya. Namun desakan Komisi B membuat kedua Grand City maupun BPN II tak bisa mengelak. Karena dasar kami untuk melakukan pengukuran ulang tersebut merujuk pada surat permohonan pembatalan Hak Guna Bangunan PT Hardaya Widya Graha nomor 671,672,673 dan 741/ Ketabang."Ini kan demi kebaikan bersama, tidak ada salahnya diukur ulang," pintahnya.
Dalam waktu bersamaan, ahli waris Hj. Nur Aini menunjukkan dokumen-dokumen aslinya pada peserta hearing saat itu, berupa surat asli Vervonding Indonesia.
"Saya akan membuktikan siapa yang benar siapa yang bermain dalam hal ini. Bisa dilihat dan diuji keaslian surat saya. Saya hanya menuntut hak saya selaku ahli waris dari orang tua kami," papar Nur Aini.
Kegigihan Nur Aini tersebut bukan tanpa alasan. Dia mengaku benar dan sah sebagai pemilik lahan seluas sekitar 4,8 hektare tersebut, dengan bukti riwayat kepemilikan surat tanah asli yang dia bawah.
"Kalau saya tidak benar, ngapain selama 12 tahun lebih, saya terus berjuang menuntut hak kami sekeluarga," tegasnya.
Nur Aini berjanji akan menghadirkan ibundanya dalam kesempatan hearing berikutnya yang akan digelar Komisi B. "Saya akan bawa ibu saya, sebagai saksi hidup. Saya tunjukan bahwa perjuangan saya ini tidak main-main menuntut hak kami yang telah di dozlimi oleh kekuatan besar seperti PT Singo Barong (anak perusahaan PT Maspion Group) dengan PT Hardaya Widya Graha, milik Hartati Murdaya," ungkap Nur Aini,(pan)
Comments
Post a Comment