SURABAYA (Mediabidik) - Minimnya data yang dimiliki pemerintah kota Surabaya terkait status kepemilikan tanah eigendom seluas 1500 m2 yang berada di jalan Ngagel Surabaya, saat ini masuk gugatan perdata No : 595/6/8.16 tentang Kepemilikan atas Tanah Negara ex Eigendom Verponding di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dilakukan oleh Marvel City ke pemkot Surabaya.
Edi Purbowo Legal Hukum Marvel City mengatakan," Kita harus cari kejelasan soal status tanah ini. Kalau memang ini milik Pemkot kita sewa, tapi sampai sejauh ini kami meragukan ini punya pemkot, karena alas haknya pemkot terlalu minim, dikepolisian juga terlalu minim, hanya tercatat di Simbada."jelas Edi Senin (31/10).
Edi menambahkan," Kalau dari pihak Marvel sendiri memastikan ini tanah negara igendom 1304 dan karena dulu satu sertifikat dengan ini, kalau igendom belum diminta masih milik negara. Marvel bukan memiliki tanah ini, negara yang memiliki tanah ini, fasilitas pertama yang bisa meminta haknya, siapa yang menguasai tanah ini lebih dari 20 tahun," terang Edi.
Lanjut Edi," Berdasarkan penguasaan tanah selama dua puluh tahun, negara dalam hal ini adalah BPN, kita bisa meminta alas hak ke BPN. Kalau ijin dari BPN sudah turun kita ganti rugi pada negara, bukan kita ganti rugi ke pemkot, dan pemkot klaim tanah itu hanya tercatat di Simbada bukan di letter C, karena Simbada adalah catatan untuk mereka sendiri, itu bukanlah alas hak kepemilikan dan itu perlu dibuktikan di pengadilan. Pada intinya kalau kita sewa takut salah karena situasi seperti ini tidak enak, dipikirnya nanti kita lobi pemkot untuk sewa tanah, karena pemkot tidak berhak atas tanah tersebut, bisa-bisa keduanya bisa kena KPK, kita ngak papa kalau sewa dipemkot kalau sudah ada keputusan pengadilan, " paparnya.
Perlu diketahui, berdasarkan data yang ada, tanah igendom 1304 seluas 1500 m2 yang diklaim milik pemkot Surabaya karena tercatat di Simpanan Barang Daerah (Simbada), dimana tanah tersebut menjadi satu sertifikat HGB yang dimiliki oleh PT Assa Land (Marvel City) yang diterbitkan oleh BPN tahun 1985.(pan)
Comments
Post a Comment