SURABAYA (Mediabidik) - Setelah sempat mangkir dua kali, Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (17/10/2016). Pria yang akrab disapa DI itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim.
Dahlan Iskan tiba di Kantor Kejati di Jalan Jenderal Ahmad Yani Surabaya pada pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan mobil pribadi miliknya. Dengan mengenakan kemeja berwarna biru, dia keluar dari mobilnya tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Bos media besar di Jatim itu hanya tersenyum, saat dicecar pertayaan oleh wartawan.
Dahlan Iskan diperiksa Kejati Jatim kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT PWU pada Tahun 2000-2010. Penyidik Kejati Jatim menduga Dahlan mengetahui dan bertanggung jawab atas penjualan aset milik PT PWU.
"Hari ini pemeriksaan pada Dahlan Iskan sebagai saksi. Yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil, namun tak hadir. Jadi ini pemanggilan ketiga kalinya," ujar Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim.
Ketika ditanya apa saja materi pemeriksaan Dahlan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU, sayangnya Kepala Kejati Maruli enggan membeberkannya. Namun mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu perkirakan sebanyak 10 pertanyaan telah disiapkan penyidik untuk Dahlan.
Kejati Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi raibnya sejumlah aset milik PT PWU sejak beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa sejumlah aset negara berupa tanah dan bangunan yang menyusut.Sebelumnya atas kasus ini, Kejati Jatim telah menahan Wisnu Wardhana (WW), mantan Ketua DPRD Surabaya. WW dianggap bertanggung jawab atas hilangnya aset karena saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Penjualan Aset PT PWU.(rif)
Comments
Post a Comment