SURABAYA (Mediabidik) - Berdirinya bangunan jalan Underpass milik PT Pakuwon yang berada dijalan Lontar Surabaya disebabkan lemahnya fungsi kontrol pemerintah kota Surabaya dalam melakukan pengawasan dan pemanfaatan aset.
Seperti yang terjadi di wilayah kelurahan Lontar Surabaya, pembangunan jalan Underpass miliki PT Pakuwon diduga tidak berijin. Pasalnya dari hasil penelusuran di lapangan disinyalir pembangunan underpass tersebut tidak berijin.
Hal itu dikatakan Indah Kasi Pemanfaatan Tanah Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP)/ketika dikonfirmasi mengatakan, " Saya tidak tau soal hal itu, karena kita belum pernah mengeluarkan ijin pemanfaatan tanah di lokasi tersebut. Coba sampean tanya ke pak Ganjar, karena saya disini masih baru,"ujarnya, Selasa (6/9).
Hal senada dikatakan Roben Rico Kasi Managemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan kota Surabaya, mengatakan, " Kita tidak pernah mengeluarkan rekom terkait underpas tersebut, dan saya baru tau kalau ada underpas disini, coba tanyakan dulu status tanah tersebut dikelurahan maupun kecamatan. Soal ijin pemanfaatan tanah silahkan cek dulu ke Dinas Bina Marga dan untuk aset silahkan tanyakan Pengelolaan Bangunan dan Tanah."pungkasnya. (pan)
Perhatian!!! Perhatian !!!!
ReplyDeleteApakah Anda membutuhkan pinjaman? Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi hutang-hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda pernah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Tidak terlihat lagi, karena kami berada di sini untuk semua masalah keuangan Anda. Kami memberikan pinjaman pada tingkat bunga 2% untuk orang, perusahaan dan masyarakat dengan cara yang jelas dan mudah dipahami, syarat dan Ketentuan.
Tidak ada pemeriksaan kredit diperlukan, 100% dijamin. Mohon mendaftar sekarang melalui email kami dan Anda akan senang Anda lakukan karena kami akan membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu.
Email kami di: (Caroljonesloanfirm@gmail.com)