SURABAYA (Mediabidik) - Komisi D DPRD Jatim yang membidangi Pembangunan mendesak pemerintah pusat dan daerah agar lebih selektif dan perketat dalam mengeluarkan ijin terkait pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Menurut Edy Paripurna Ketua Komisi D mengatakan,"Penanganan limbah B3 ini diharapkan lebih selektif dan berhati - hati, karena ini bisa menganggu ekosistem dan kesehatan masyarakat terutama di desa Lakardowo mojokerto," terang Edy di ruang kerjanya, Rabu (14/9).
Politisi dari F-PDIP menegaskan terkait dengan perijinan B3 di desa Lakardowo pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak BLH dan kementerian Lingkungan Hidup agar masalah limbah B3 di PT Pria tersebut ditinjau ulang. "Dari Sidak yang dilakukan pihak Komisi D menduga ada pelanggaran yang dilakukan PT Pria di Mojokerto terkait pembuangan limbah B3," tegasnya.
Menurutnya, pembuangan limbah B3 ini harus dilakukan penanganan secara khusus, karena apabila penanganan tidak secara khusus maka akan berakibat fatal, "Penanganan B3 ini harus dilakukan serius oleh pemerintah, baik dari mulai ijin proses harus dilakukan sesuai prosedural dan undang - undang yang berlaku, karena pihak komisi D juga berkeinginan provinsi Jatim memiliki keinginan tempat pembangunan B3,"ujarnya.
Lebih dalam Edy menekankan pihak Komisi D DPRD Jatim meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperketat perijinan perusahaan yang mengelolah Limbah B3 tersebut dan akan menindaklanjuti dengan melakukan Sidak. " Dengan adanya pengecekan ke lapangan nanti kami berharap limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ini bisa selesai,"ujar Edy paripurna serius.(rofik)
Comments
Post a Comment