SURABAYA (Mediabidik) - Jamin Ginting, Ahli Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) memastikan, jika lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam hal ini. Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), yang justru harus bertanggung jawab atas kekisruhan gugatan hak karya cipta yang dilayangkan grup band Radja terhadap owner rumah karaoke Happy Puppy.
Dikatakan Jamin Ginting, terdakwa Santoso Setyadi selaku Pemilik rumah
karaoke Happy Puppy Imperium, tidak bisa diminta pertanggung jawaban
secara pidana. Mengingat dalam kasus ini pihak karaoke sudah membayarkan apa yang menjadi kewajibannya, sehingga dalam hal ini kewajiban hukum pihak karaoke dengan pencipta lagu sudah tidak ada.
"Sebab, semua kewajiban dan kepentingan yang berkaitan dengan lagu,
sudah diambil alih oleh LMK," jelas Jamin Ginting dalam persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/9/2016).
Disinggung terkait kesengajaan pihak karaoke membajak lagu-lagu grup
band Radja, Jamin menyatakan hal itu masih perlu pembuktian. "Perlu
dibuktikan, ada tidaknya niat pihak karaoke untuk tidak membayar. Jika
pihak karaoke sudah membayar meski lagu belum keluar, masak itu dianggap niat tidak baik, tentu tidak kan," tegasnya.
Sementara itu, terkait aturan perundang-undangan yang mana yang seharusnya diterapkan, mengingat terdakwa dijerat dengan undang-undang hak kekayaan intelektual (HAKI) yang baru meski pada saat kejadian masih berlaku aturan lama. Ditegaskan Jamin Ginting, sesuai dengan pasal 1 ayat 2 KUHP, maka aturan yang paling menguntungkan terdakwa lah yang seharusnya diterapkan.
"Jika ada dua aturan, maka dipilih yang paling menguntungkan terdakwa.
Itu prinsip hukum pidana," tambahnya.
Dalam kesaksian sebelumnya, saksi Kasi Pertimbangan Hukum dan Hak
Cipta Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Agung Damar Sasongko juga
menyebutkan, seharusnya kasus ini dapat diselesaikan secara perdata.
Sebab, munculnya kasus tersebut diakuinya terjadi sebelum Undang-undang no 28 tahun 2014 tentang HAKI ini muncul.
"Dalam undang-undang yang lama memang tidak menyebutkan secara pasti tentang apa itu performance right maupun mechanical right. Sehingga,
sebelum UU yang baru itu, kebiasaan yang terjadi, menjadikan semua itu
sudah jadi satu. Yang terpenting rumah karaoke sudah memenuhi kewajibannya membayar royalti," pungkasnya.
Ia menambahkan, dengan demikian tidak terjadi pelanggaran hukum
terhadap rumah karaoke, mengingat dalam klausul perjanjian antara user
dengan LMK yang mengelola royalti, terdapat klausul yang melindunginya
dari gugatan pihak ketiga.
"Tidak ada pelanggaran hukum, karena sudah menjadi kebiasaan waktu
itu, bahwa performing dan mechanical right sudah include," ujarnya.
Seperti diketahui, grup band Radja menggugat dua rumah karaoke, NAV
dan Happy Puppy, karena dianggap menggunakan beberapa lagu baru
miliknya tanpa ijin.(rif)
Comments
Post a Comment