Skip to main content

Bos Pemalsu Lem G Ditahan Kejari Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Tjoeng Suwandi alias Awong tersangka kasus pemalsuan lem merk G hanya bisa tertunduk lesu ketika mengetahui akan ditahan usai menjalani
pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (21/9/2016). Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Polda Jatim tidak melakukan penahanan.


Awong tiba di kantor Kejari Surabaya dengan dikawal penyidik Polda Jatim serta ditemani kuasa hukumnya yaitu Ibrahim Suryo tepat pukul 13.00 WIB. Tiba di Kejari Surabaya. Warga Jalan Raya Mulyosari 132, Kelurahan Kalisari, Mulyorejo ini langsung menjalani pemeriksaan administrasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Afianto.


Usai diperiksa, jaksa Novan langsung memutuskan untuk menjebloskan Awong ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Awong langsung terlihat lemas saat mengetahui dirinya akan ditahan jaksa Novan. Namun, Awong akhirnya hanya bisa pasrah menerima kenyataan tersebut.


Hal itu dikatakan Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menahan Awong dengan berbagai pertimbangan. "Tersangka (Awong) kami tahan dengan pertimbangan, diantaranya tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujarnya.


Didik menjelaskan, dalam kasus ini, Awong dijerat dengan pasal 90,91dan 94 UU RI nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. "Ancaman hukuman dalam pasal tersebut diatas lima tahun. Atas dasar itu juga kami akhirnya menahan tersangka," jelas Didik.


Sementara, Ibrahim Suryo selaku penasehat hukum tersangka mengaku tak bisa berbuat apa-apa atas penahanan kliennya, kendati sebelum ditahan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.


"Tersangka ini punya riwayat sakit jantung karena itu kami ajukan penangguhan penahanan, tapi nampaknya belum bisa dikabulkan,"kata Ibrahim diKejari Surabaya.


Kasus ini berawal saat, Ditreskrimsus Polda Jatim menggrebek gudang
milik Awong di Jalan Margomulyo Indah Mutiara, Surabaya pada Mei 2016.
Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menyita dua kontainer berisi
barang bukti lem merek G.


Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh PT Putra Permata Maju Perkasa, pemilik merek produk lem G tersebut. PT Putra Permata Maju Perkasa melaporkan kasus pemalsuan merek tersebut ke Polda Jatim pada Oktober 2015.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni