SURABAYA (Mediabidik) - Keberadaan taksi berbasis online Uber di Surabaya terancam ditutup. Pasalnya taksi bertarif murah ini dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Ketua DPRD Surabaya Armuji memastikan akan mendorong Pemkot Surabaya untuk menutup aplikasi uber di Surabaya. Hal ini karena aplikasi uber telah melakukan pelanggaran yang merugikan pemerintah dan mengancam keselamatan pengguna jasa uber.
"Uber ini modelnya mafia, uber sudah melanggar tiga aturan," ujarnya saat menemui rekanan uber, Kamis (29/9).
Politisi PDI Perjuangan ini merinci, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi uber adalah merekrut driver, menarik uang sebanyak Rp 35 ribu dari setiap driver, dan menentukan tarif uber semaunya sendiri.
"Perbuatan itu melanggar Permen nomor 32 tahun 2016," urainya.
Cak Ji, sapaannya, menerangkan, tarikan Rp 35 ribu dari setiap driver dilakukan setiap seminggu sekali. Padahal, perusahaan aplikasi uber bukan perusahaan taksi, melainkan perusahaan jasa aplikasi. Uang sejumlah itu kabarnya dipergunakan untuk setoran kepada oknum Dishub Surabaya.
Tetapi, lanjut Cak Ji, setelah ditelisik Dishub Surabaya merasa tidak pernah menerima setoran dari perusahaan aplikasi uber di Surabaya. "Itu akal-akalan William (perwakilan aplikasi uber di Surabaya), makanya, kalau perusahaan ini tidak mau ditutup, William harus pergi dari Surabaya, hari ini (kemarin) William kita undang tapi ndak datang, " tegasnya.
Karena itu, dalam waktu dekat dewan ingin menginisiasi Raperda yang mengatur keberadaan taksi yang berbasis aplikasi online. Raperda ini juga menentukan besaran tarif yang harus dibayar oleh para pengguna jasa taksi uber.
"Taksi yang berbasis aplikasi di Surabaya tidak hanya uber, tarifnya kita seragamkan supaya tidak ada persaingan yang tidak sehat," tandasnya.
Kabid Pengendalian Operasional Dishub Jatim Isa Anshori yang hadir dalam pertemuan kemarin menambahkan, pelanggaran yang dilakukan uber bukan karena aplikasinya. Tetapi keberadaan kendaraan uber sebagai angkutan orang tidak boleh menyalahi ketentuan penyelenggaraan angkutan orang.
"Sikahkan penuhi persyaratannya, kami tidak mempermasalahkan aplikasinya. Kendaraan uber harus memenuhi persyaratan karena untuk menjamin tanggung jawab dan kenyamanan penguna jasa," ujarnya.
Kendaraan uber kalau dikategorikan sebagai angkutan sewa harus berbadan hukum. Selain itu, kendaraan yang digunakan harus lulus uji kir untuk melindungi keselamatan penumpang. Pengemudi uber wajib memiliki sim A umum.
"Kalau uber sebagai angkutan sewa boleh plat hitam seperti mobil carteran, tetapi harus uji kir dan ada stiker sewa," jelasnya.
Dishub, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menutup aplikasi uber. Tetapi, pihaknya akan gencar melakukan razia terhadap taksi uber. Jika terbukti melanggar, tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan surat tilang.
Sejauh ini, pemerintah tidak memiliki data jumlah taksi uber. Karena tidak pernah mendaftar. Sebagai taksi, uber mestinya harus mengikuti prosedur seperti yang dilakukan oleh taksi konvensional.
Salah seorang rekanan aplikasi uber Kendra berharap aplikasi uber tidak ditutup. Pasalnya, meskipun melanggar aturan, keberadaan aplikasi ini sudah membuka lowongan pekerjaan.
"Kalo ditutup kami harus cari (kerja) lagi, tolong apliksi jangan ditutup," pintanya.(pan)
Comments
Post a Comment