Skip to main content

Pemkot dan DPRD Kota Surabaya Sepakat Tolak Merger SKPD

SURABAYA (Mediabidik) – Kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggabungan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) di tingkat Kabupaten/Kota, terus mendapat penolakan dari Pemerintah dan DPRD kota Surabaya.

Sejumlah anggota DPRD kota Surabaya bersama beberapa Kepala SKPD di lingkungan Pemkot Surabaya, berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kamis(18/8/2016).

Hal itu disampaikan Fatkhur Rohman, anggota Komisi A DPRD kota Surabaya menjelaskan, implementasi penggabungan sejumlah SKPD dilingkungan Pemkot Surabaya, dianggap dapat menimbulkan masalah bagi kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat, sehingga perlu konsultasi.

"Konsultasi itu meminta penjelasan agar perampingan SKPD di Pemkot Surabaya tidak disamakan dengan daerah lain yang jumlah penduduknya tidak padat," jelas politisi asal PKS ini.

Fatkhur mengatakan, berdasarkan intruksi pusat, beberapa SKPD yang selama ini melayani banyak permohonan pengurusan izin, harus di rampingkan menjadi satu. Hal inilah yang membuat kerepotan Pemkot dalam mengelola Tupoksinya(tugas,pokok dan fungsi).

Ia mencontohkan, perampingan SKPD yang nantinya harus dilakukan yaitu Dinas Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Tanah dan Bangunan, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan harus dirampingkan menjadi satu SKPD. Selama ini, menurut Fatkhur, masing-masing SKPD tersebut mempunyai banyak tugas penting yang harus dijalankan mulai dari pengurusan izin hingga pelayanan masyarakat. Jika hal ini dilakukan pasti akan merubah semua system yang sudah terbentuk dengan bagus ini.

"Pastinya kerepotan, karena 4 SKPD ini masing-masing mempunyai banyak tugas penting, dalam hal pengurusan izin sampai ngurusi retribusi sampah dan sewa tanah berstatus ijo. Terus dijadikan satu. Lalu bagaimana pembagian Tupoksinya, terutama penempatan pegawainya, tentu perlu pertimbangan yang serius," ungkap Fatkhur.

Ia menambahkan, jika Walikota Tri Rismaharini menolak kebijakan perampingan SKPD dan ingin bernegosiasi dengan pemerintah pusat, pihaknya merasa setuju. Mengingat kota Surabaya ini merupakan kota terbesar kedua yang mempunyai beragam permasalahan dengan jumlah penduduk yang mencapai hampir 3 juta jiwa.

"Saya setuju apabila Walikota ingin bernegosiasi ulang soal perampingan SKPD. Untuk ukuran kota besar seperti Surabaya, sebaiknya merger tidak langsung serta – merta 4 SKPD. Cukup 2 saja, seperti Dinas Cipta Karya di merger dengan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan," cetusnya.

Perampingan struktur SKPD dilingkungan Pemkot ini akan melalui pembahasan panitia khusus(Pansus) yang dibentuk melalui Sidang Paripurna DPRD kota Surabaya. "Tentu setelah ada kepastian, maka perampingan struktur birokrasi akan dibahas oleh Pansus di dewan. Sekarang menunggu hasil konsultasi dulu," pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni