SURABAYA (Mediabidik) - Komisi A DPRD Jatim yang membidangi Hukum dan Pemerintahan meminta perpanjangan pembahasan Perda perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai UU 23/2014 dan juga PP 18/2016 sampai akhir september 2016 mendatang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Miftahul Ulum di DPRD Jatim saat di temui di ruang ruang kerjanya mengatakan, intinya komisi A DPRD Jatim berupaya bersamaan pembahasan APBD 2017 persoalan estotika atau perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov sudah selesai.
"Dimana mestinya target akhir Agustus, tapi karena ada persepsi yang perlu ditindaklanjuti dan dibahas internal komisi A, maka komisi A minta perpanjangan waktu sampai pertengahan September 2016 mendatang, dan apabila pertengahan September selesai maka pembahasan APBD 2017 dapat berjalan dengan baik. pasalnya pedoman pembahasan APBD 2017 yaitu estotika atau perampingan SKPD yang baru," ucap Miftahul Ulum,Rabu ( 10/8)
Lebih lanjut politisi asal Fraksi PKB DPRD Jatim ini menambahkan bahwa pihaknya saat ini pembahasan perampingan SKPD sudah berjalan 80 persen. namun saat ini terjadi nomenklatur atau pembahasan yang masih tarik ulur antara pihak eksekutif dan legeslatif, diantaranya urusan pekerjaan umum dan pertanian. Dimana untuk pekerjaan Umum ini di pusat seperti bina marga, pengairan, dan cipta karya dijadikan satu yaitu PU dan Tata ruang. dan Sementara draf yang diajukan pemprov masih muncul tiga dinas berdiri sendiri yakni, PU binamarga, Cipta Karya dan Pengairan dan Pertanian.
Sementara itu untuk Dinas pertanian ini pemprov minta berdiri sendiri, kemudian untuk dinas peternakan dan ketahanan pangan dijadikan satu. " Pihak komisi A akan terus melakukan konsultasi ke pemerintah pusat dan kementerian terkait dan pembahasan internal,"ujarnya.
Usai mengikuti rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim Rabu (10/8) Gubernur Jawa Timur H. Soekarwo mengatakan perampingan SKPD ini dimaksud untuk efisiensi kerja dan penganggaran. Namun sejak awal pihaknya kurang setuju dengan adanya tujuan tersebut. " Lembaga pemerintah yang penting efesien, kan gak nyari untung, yang penting manfaat memberikan pelayanan kepada masyarakat,"tegasnya.
Namun begitu pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait perampingan SKPD ini, namun harus ada yang disesuaikan dengan kepentingan daerah. seperti penggabungan Badan Ketahanan Pangan dengan Peternakan, sedangkan untuk sesuai kondisi daerah pertanian sulit dimerger dengan ketahanan pangan. dan untuk urusan PU pihak pemprov ingin tetap ada dua dinas atau tiga dinas tetap ada. (rofik )
Comments
Post a Comment