Skip to main content

Komisi A Minta Pembahasan Perampingan SKPD di Perpanjang

Miftahul Ulum
SURABAYA (Mediabidik) - Komisi A DPRD Jatim  yang membidangi Hukum dan Pemerintahan meminta perpanjangan pembahasan Perda perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai UU 23/2014 dan juga PP 18/2016 sampai akhir september 2016 mendatang.
            
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Miftahul Ulum di DPRD Jatim saat di temui di ruang ruang kerjanya mengatakan, intinya komisi A DPRD Jatim berupaya bersamaan pembahasan APBD 2017 persoalan estotika atau perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov sudah selesai.

"Dimana mestinya target akhir Agustus, tapi karena ada persepsi yang perlu ditindaklanjuti dan dibahas internal komisi A, maka komisi A minta perpanjangan waktu sampai pertengahan September 2016 mendatang, dan apabila pertengahan September selesai maka pembahasan APBD 2017 dapat berjalan dengan baik. pasalnya pedoman pembahasan APBD 2017 yaitu estotika atau perampingan SKPD yang baru," ucap Miftahul Ulum,Rabu ( 10/8)
            
Lebih lanjut politisi asal Fraksi PKB DPRD Jatim ini menambahkan bahwa pihaknya  saat ini pembahasan perampingan SKPD sudah berjalan 80 persen. namun saat ini terjadi nomenklatur atau pembahasan yang masih tarik ulur antara pihak eksekutif dan legeslatif, diantaranya urusan pekerjaan umum dan pertanian. Dimana untuk pekerjaan Umum ini di pusat seperti bina marga, pengairan, dan cipta karya dijadikan satu yaitu PU dan Tata ruang. dan Sementara draf yang diajukan pemprov masih muncul tiga dinas berdiri sendiri yakni, PU binamarga, Cipta Karya dan Pengairan dan Pertanian.

Sementara itu untuk Dinas pertanian ini pemprov minta berdiri sendiri, kemudian untuk dinas peternakan dan ketahanan pangan dijadikan satu. " Pihak komisi A akan terus melakukan konsultasi ke pemerintah pusat dan kementerian terkait dan pembahasan internal,"ujarnya.
           
Usai mengikuti rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim Rabu (10/8) Gubernur Jawa Timur H. Soekarwo mengatakan perampingan SKPD ini dimaksud untuk efisiensi kerja dan penganggaran. Namun sejak awal pihaknya kurang setuju dengan adanya tujuan tersebut. " Lembaga pemerintah yang penting efesien, kan gak nyari untung, yang penting manfaat memberikan pelayanan kepada masyarakat,"tegasnya.


Namun begitu pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait perampingan SKPD ini, namun harus ada yang disesuaikan dengan kepentingan daerah. seperti penggabungan Badan Ketahanan Pangan dengan Peternakan, sedangkan untuk sesuai kondisi daerah pertanian sulit dimerger dengan ketahanan pangan. dan untuk urusan PU pihak pemprov ingin tetap ada dua dinas atau tiga dinas tetap ada. (rofik )

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni