SURABAYA (Mediabidik) – Deadline batas waktu perekaman E-KTP yang ditetapkan pemerintah pada tanggal 30 september 2016 mendatang, mendapat kritikan dari Anggota Komisi E Jatim, yang menganggap hal itu terkesan dipaksakan. Padahal perekaman E-KTP merupakan salah satu upaya untuk mendata jumlah penduduk yang sudah berusia 17 tahun keatas.
Menurut dr.Benjamin kristianto,Mars Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesejahteraan rakyat (Kesra) menerangkan, seharusnya pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk perekaman E-KTP, karena itu menyangkut pelayanan dasar masyarakat luas.
" Ketika Waktunya mepet dampaknya banyak data masyarakat yang sudah cukup umur tidak tercover," terang dr.Beny saat ditemui di ruang kerjanya,Rabu (31/8).
Ditegaskan Politisi asal Fraksi Partai Gerindra ini bahwa jika sudah melampaui deadline, maka yang dirugikan tidak hanya masyarakat saja tetapi Negara juga rugi besar, mengingat perekaman menyangkut kevalidan dan akurasi data kependudukan.
Begitu pula, lanjut dr Beny, segala macam administrasi bersumber dari KTP, maka pemerintah harus orientasinya mengutamakan kepentingan masyarakat dengan memahami level pendidikan ,kesibukandan kondisi fisik masyarakat.
"Servis publik harus memandang latar belakang masing-masing warga, apalagi bagi penyandang difabel, harus di beri jalur khusus agar mudah dalam perekaman E-KTP," paparnya.
Ketua Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Jatim ini juga memandang deadline yang diberikan pemerintah terlalu mepet dan terkesan pemerintah memaksakan kehendak, seharusnya pemerintah mensosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat sejak 6 bulan yang lalu sebelum kebijakan deadline di berikan mulai dari tingkat RW hingga RT .
" Jangan terlalu kaku dalam memberikan kebijakan pendataan kependudukan harus dievaluasi, apakah sudah disosialisasikan dengan baik atau belum," tandas dr,Beny. (rofik)
Comments
Post a Comment