SURABAYA (Mediabidik) - Komisi C DPRD Jawa Timur meminta kepada Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT PJU dan PT JNU agar membeli saham PT DABN yang saat ini mengelolah pelabuhan di Probolinggo. Hal ini dilakukan agar proses perda penyertaan modal yang diajukan oleh pihak eksekutif yaitu Pemprov Jatim berjalan dengan sempurna.
Seperti yang dikatakan Renville Antonio saat di temui di ruang komisi C DPRD Jatim mengatakan " Sebelum pembahasan penyertaan modal dari eksekutif dan legeslatif berlanjut, pihak komisi C mengajukan beberapa syarat diantaranya salah satunya yaitu PT DABN harus menjadi anak perusahaan BUMD artinya PT PJU dan PT JNU harus membeli saham PT DABN, apabila di dalam saham PT DABN tersebut ada PT PJU dan PT JNU maka PT DABN benar menjadi anak perusahaan BUMD," papar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Rabu (10/8).
Dikatakannya, apabila persyaratan yang diminta oleh pihak komisi C tersebut dipenuhi maka pihaknya akan membahas lagi dengan PT PJU dan JNU. "Kami berharap pada rapat kedua nanti semua persyaratan yang diminta komisi C bisa terpenuhi, sehingga perda penyertaan modal yang diajukan cepat selesai dibahas dan BUMD pelabuhan bisa bekerja kembali mengelolah pelabuhan di probolinggo,"ujarnya.
Ia menambahkan saat ini pihak eksekutif mengajukan Perda penyertaan modal yang dibentuk aset. dimana apresial aset senilai Rp 228,2 miliar untuk PT JNU yang akan dikelola oleh PT DABN. "Sekali lagi pemprov Jatim sudah mengajukan Perda penyertaan modal ke DPRD senilai 228, 2 M," tegas Renville politisi asal partai Demokrat Jatim.
Sementara itu direktur umum PT PJU, Leo Herlambang saat di temui usai Hearing dengan komisi C mengatakan pihaknya akan menampung dan masukan dari komisi C terkait persyaratan tersebut pihaknya akan melaporkan kepada Gubernur jatim dan pejabat pemprov di Jatim. "Kami di BUMD ini hanya menjalankan kinerja BUMD, terkait persyaratan yang diminta oleh komisi C akan diserahkan ke bapak - bapak pejabat di Pemprov Jatim,"ujarnya.
Terkait dengan penyelesaian Perda penyertaan modal ia mengatakan untuk target pihaknya tidak tahu kapan selesai perda tersebut."Untuk target kami serahkan kepada pemegang saham dan pak Gubernur kapan selesai perda tersebut, kami di sini hanya profesional menjalankan perusahaan BUMD, dan kami mengikuti apa yang dilakukan oleh pemegang saham," ucapnya.(rofik)
Comments
Post a Comment