SURABAYA (Mediabidik) - Raperda Perlindungan Tenaga Kerja resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di DPRD Jatim dalam pandangan akhir semua fraksi menyatakan setuju, meski dengan catatan mengubah judul Raperda tersebut.
"Kami menyatakan menerima raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja untuk kemudian dilanjutkan menjadi Perda. Dengan catatan judul Raperda yang semula Perlindungan Tenaga Kerja diubah menjadi Penyelenggaran Ketenagakerjaan," kata Moch.Eksan selaku juru bicara Partai Nasdem –Hanura.
Dengan penggedokan ini fraksi Nasdem-Hanura berharap untuk ke depan dengan akan semakin kondusif iklim investasi di Jawa Timur dan tenaga kerja semakin sejahtera dan mampu menyelesaikan semua persoalan ketenagakerjaan di Jawa Timur secara baik dan solutif.
Dalam pendangan akhir dijelaskan masalah ketenagakerjaan adalah salah satu isu seksi yang terus ada dan tidak pernah selesai. Semangat kesejahteraan di tengah eksploitasi kapitalisme, MEA dan keahlian tenaga kerja, membuat persoalan ketenagakerjaan menjadi keniscayaan yang harus terus dibenahi di Provinsi Jawa Timur.
Saat yang bersamaan, DPRD dan Pemprov Jatim mengajukan raperda tentang Ketenagakerjaan dari usulan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Penguatan Tenaga Kerja dan usulan pemerintah provinsi Jawa Timur tentang Perlindungan Ketenaga kerjaan di Provinsi Jawa Timur. "Hal itu menunjukkan bahwa antara legislatif dan eksekutif memiliki kepedulian dan keberpihakan yang sama dalam hal ketenagakerjaan di Jawa Timur ini agar lebih baik," terang Eksan , Senin (15/8).
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 50 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, yang menyatakan bahwa apabila dalam satu masa sidang DPRD dan Gubernur menyampaikan rancangan Perda mengenal materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD. Sedangkan rancangan Perda yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Perlu diketahui raperda tenaga kerja ini merupakan hasil persandingan dua Raperda yang berasal dari usulan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Penguatan Tenaga Kerja dan usulan Pemprov Jatim tentang Perlindungan Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.
" Tentu bagi kami, hal tersebut bukanlah masalah yang berarti. Justru Fraksi NasDem-Hanura melihat, persandingan dua raperda tersebut menjadikan raperda tentang ketenagakerjaan ini semakin komprehensif dan sophisticated sehingga kami percaya Raperda ini menuju kesempurnaan yang ideal bagi kehidupan ketenagakerjaan di Jawa Timur," urai Eksan.(rofik)
Comments
Post a Comment