SURABAYA (Mediabidik) - Dianggap tidak mempunyai ijin IMB dan Operasional, hanya mengantongi ijin domisili dari kelurahan, Ketua DPRD kota Surabaya Armuji ancam akan tutup kantor perwakilan Gojek Indonesia yang berdomisili di jalan Tidar No 67 ABC Surabaya.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD kota Surabaya saat mengelar hearing (dengar pendapat) diruang Banmus (Badan Musyawarah) DPRD kota Srurabaya dengan perwakilan Gojek Indonesia dari Jakarta, sekaligus menindak lanjuti tuntutan puluhan driver Gojek Indonesia yang demo minggu lalu terkait penurunan tarif serta penghapusan suspen/penonaktifan anggota di depan kantor DPRD Surabaya.
Comments
Post a Comment