SURABAYA (Mediabidik) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tidak memiliki tenaga yang cukup untuk mengawasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di 240 ribu perusahaan yang masuk dalam kategori berbahaya.
Sebab itulah Kemnakertrans merangkul Asosiasi Perusahaan Jasa K3-Riksa Uji Indonesia (APJK3-RUI) untuk melaksanakan tugas tersebut. Hal ini diungkapkan Direktur Pengawasan Norma K3 Direktorat Jenderal PKK dan K3 Kemnakertrans Ir Amri AK saat menghadiri pelantikan dan pengukuhan APJK3 RUI DPW Jatim dan Jateng 2016-2020, di Surabaya, kemarin.
"Jumlah perusahaan sekarang ini hampir 240 ribu masuk dalam kategori potensi bahaya besar. Sedangkan jumlah pengawas saya itu hanya 1700 orang yang punya kompetensi di bidang K3. Jumlah pengawas ini sangat kurang. Sebab itu butuh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) untuk membantu pemeriksaan dan pengujian alat," kata Amri.
Jika sudah memenuhi syarat ini pemerintah akan menunjuk PJK3 tersebut. PJK3 ini adalah perpanjang tangan dari pemerintah kepada swasta. PJK3 akan membantu pengawasan dan pemeriksaan di bidang alat dan peralatan, termasuk lingkungan kerja sebuah perusahaan.
Alat dan tempat kerja ini harus diperiksa untuk menjamin proses produksi di sebuah perusahaan. "Harus klir, tidak boleh ada ledakan atau kebakaran karena listrik, tidak boleh ada keracunan bahan material, tidak boleh ada orang cacat, tidak boleh ada orang tuli maupun buta karena pengaruh-pengaruh dari penggunaan alat," papar dia.
Amrin mengaku dulu banyak perusahaan yang enggan dilakukan pengujian K3. Namun karena tuntutan globalisai perdagangan, kini perusahaan-perusahaan berbondong minta sertifikasi K3. "Kalau dulu saya kenceng sosialisasi terus, sekarang saya duduk manis di kantor, mereka (pihak perusahaan) datang meminta sertifikasi K3. Karena apa? Globalisasi dan dunia perdagangan yang mensyaratkan perlunya standar K3 di dunia industri dalam perusahaan," ungkap Amri.
Namun demikian Amri mengaku sekarang masih banya pula perusahaan yang belum memiliki sertifikat K3. "Tapi hasil evaluasi zero accident, untuk perusahaan yang zero accident datanya meningkat 30% dari 2015 jumlah 315 perusahaan, 2016 meningkat 671 perusahaan. Artinya perusahaan yang nihil kecekalaan selama 3000 jam kerja meningkat signifikan," beber dia.
Ditambahkan juga, untuk perusahaan yang mendapat Sistem Manajemen K3 (SM-K3) tahun 2016 ini meningkat, dari 2015 berjumlah 478 menjadi 608 perusahaan. "Perusahaan zero accident dan yang mengikuti SM-K3 dari tahun ke tahun meningkat. Alhamdulillah kesadaran perusahaan ada tren kenaikan signifikan," tutur dia.
Faktor utama perubahan ini, kata Amri, karena tuntuan globalisasi perdagangan. Ini cikal bakal faktor perkembangan K3. Jika perushaan mau merebut pangsa pasar di MEA, salah satu syaratnya adalah memiliki kompetensi di bidang K3.
Soal sanksi perusahaan yang belum memiliki sertifikasi K3 memang sangat sulit dilakukan pemberian sanksi penutupan. "Jika berdasar Undang-undang 1 tahun 1970 sanksinya sangat kecil, hanya hanya 3 bulan kurungan atau denda Rp100 ribu. Tetapi kalau nanti pengawas mengaitkan dengan UU 13 tahun 2003, akan sampai sanksi administratif, yaitu penutupan perusahaan," urai Amri.
Sementara itu Ketua APJK3 RUI DPWJatim Darwinato, yang baru dilantik, mengaku siap mendukung pemerintah untuk melaksanakan riksa uji perusahaan. Dalam waktu dekat pihaknya akan meningkatkan profesioanlime PJK3 untuk meningkatkan sumber daya manusianya. Karena kalau tidak punya sumber daya yang handal, untuk melakukan pengujian itu kan jadi rancu. (rofik)
Comments
Post a Comment