SURABAYA (Media Bidik) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim memastikan usulan raperda tentang Ketenagakerjaan akan tuntas Agustus mendatang. Hal ini perlu segera di lakukan untuk melindungi kepentingan tenaga kerja lokal, dan pihak DPRD Jatim juga mendorong kepentingan pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota se Jatim mengevaluasi keberadaan tenaga kerja asing yang akan masuk.
Hal itu disampaikan H.Achmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jatim mengatakan, " Dalam Perda nanti, kita utamakan kepentingan kabupaten/kota untuk ikut melakukan evaluasi terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bakal masuk. Ini sebagai bentuk upaya untuk mengawal kepentingan muatan lokal menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)," terang Achmad Iskandar, Senin (12/7).
Politisi asal Partai Demokrat Jatim ini juga melihat bahwa setelah kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean sejak 1 Januari 2016, tenaga kerja dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara lebih leluasa untuk bekerja di Indonesia. Untuk itu Perda Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu menjamin dan melindungi hak-hak tenaga kerja lokal.
"Kita mendorong agar usulan perda tersebut bisa tuntas Agustus mendatang. Yang terpenting muatan lokal diutamakan untuk melindungi tenaga kerja lokal," tegas dia.
Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini berharap dengan perda ketenagakerjaan nantinya, mampu mendorong produktivitas usaha. Salah satunya, pengusaha di Jatim ingin punya pekerja yang produktif. Sementara di tingkat pemerintah melakukan proteksi atau perlindungan terhadap tenaga kerja local dari gempuran tenaga kerja asing yang masuk Indonesia.
"Kami ingin tenaga kerja punya upah yang adil serta memiliki keterampilan dan keahlian khusus, sehingga tenaga kerja ini bisa diserap pasar industri, karena salah satu solusi masalah tenaga kerja adalah adanya komunikasi dan hubungan yang baik antara pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja," tandasnya. (rofik)
Comments
Post a Comment