SURABAYA (MediaBidik) – Sebelum adanya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nasibnya selalu kurang mujur, apalagi ketika cuaca yang kurang bersahabat ketika musim panen tiba maka dipastikan petani selalu dalam posisi yang merugi, belum lagi permainan para tengkulak untuk membeli hasil panen petani yang terlalu rendah, tetapi dengan adanya Perda tersebut di harapkan nasib petani semakin baik dan terlindungi.
Seperti yang dikatakan DR.H.M .Noer Soetjipto ,SP,SE,MM Anggota Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian merasa prihatin ketika menjumpai masyarakat utamanya para petani yang selalu mengeluhkan nasib mereka tanpa ada Perlindungan dan Pemberdayaan dari Pemerintah serta sulitnya Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk mendapatkan permodalan.
Politisi asal Fraksi Partai Gerindra Jatim tersebut menegaskan bahwa setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Petani. Komisi B mendesak kepada Pemprov Jatim melalui Dinas Pertanian Jatim supaya gencar mensosialisasikan kepada masyarakat utamanya para petani sampai pelosok pedesaan di wilayah Jawa Timur.
" Ketika nanti saya dapat tugas kedewanan dalam menyerap aspirasi rakyat, saya berjanji akan fokus soal Perda Perlindungan Petani, supaya masyarakat khususnya para Petani senang, sebab sekarang petani tak usah resah lagi jika terjadi gagal panen karena petani sekarang akan mendapatkan perlindungan bahkan akan ada bantuan permodalan dari Pemerintah, " terang Sutcipto ,Jumat (22/7).
Begitu pula persoalan para kelompok kerja yang tergabung dalam Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) karena hampir mayoritas para Gapoktan nasibnya merana, sebab masih banyak Gapoktan yang belum mendapat suntikan bantuan dari Pemerintah.
" Saya prihatin melihat nasib para Gapoktan, sebab dari fakta yang terjadi di lapangan menurut pengakuaanya mereka belum mengetahui tata cara bagaimana mendapatkan hasil panen yang maksimal serta masih sulitnya para petani mendapatkan pupuk dari tahun ketahun dirasa selalu langkah," ucapnya
Padahal penguatan modal petani dengan dana talangan sangat diperlukan, apalagi pada saat panen raya, sering kali para petani mencari jalan pintas menjual hasil panen ke para tengkulak dengan harga pembeliaan lebih murah dari harga HPP yang ditentukan oleh Pemerintah.
" Semestinya untuk mengantisipasi turunnya harga gabah kering hasil panen dan mencegah penjualan hasil panen ke tengkulak diperlukan dana talangan seperti keberadaan Bank Tani untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) guna membeli gabah dari hasil panen," bebernya saat di temui di ruang kerja. (rofik)
Politisi asal Fraksi Partai Gerindra Jatim tersebut menegaskan bahwa setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Petani. Komisi B mendesak kepada Pemprov Jatim melalui Dinas Pertanian Jatim supaya gencar mensosialisasikan kepada masyarakat utamanya para petani sampai pelosok pedesaan di wilayah Jawa Timur.
" Ketika nanti saya dapat tugas kedewanan dalam menyerap aspirasi rakyat, saya berjanji akan fokus soal Perda Perlindungan Petani, supaya masyarakat khususnya para Petani senang, sebab sekarang petani tak usah resah lagi jika terjadi gagal panen karena petani sekarang akan mendapatkan perlindungan bahkan akan ada bantuan permodalan dari Pemerintah, " terang Sutcipto ,Jumat (22/7).
Begitu pula persoalan para kelompok kerja yang tergabung dalam Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) karena hampir mayoritas para Gapoktan nasibnya merana, sebab masih banyak Gapoktan yang belum mendapat suntikan bantuan dari Pemerintah.
" Saya prihatin melihat nasib para Gapoktan, sebab dari fakta yang terjadi di lapangan menurut pengakuaanya mereka belum mengetahui tata cara bagaimana mendapatkan hasil panen yang maksimal serta masih sulitnya para petani mendapatkan pupuk dari tahun ketahun dirasa selalu langkah," ucapnya
Padahal penguatan modal petani dengan dana talangan sangat diperlukan, apalagi pada saat panen raya, sering kali para petani mencari jalan pintas menjual hasil panen ke para tengkulak dengan harga pembeliaan lebih murah dari harga HPP yang ditentukan oleh Pemerintah.
" Semestinya untuk mengantisipasi turunnya harga gabah kering hasil panen dan mencegah penjualan hasil panen ke tengkulak diperlukan dana talangan seperti keberadaan Bank Tani untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) guna membeli gabah dari hasil panen," bebernya saat di temui di ruang kerja. (rofik)
Comments
Post a Comment