SURABAYA ( Media Bidik ) - Demi memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke 723. Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya mengelar uji Emisi di Balai kota Surabaya Rabu(18/5). Berdasarkan data dari dinas perhubungan kota Surabaya, sekitar 60 hingga 70 persen pencemaran polusi udara disumbang dari aktivitas kendaraan bergerak.
Menanggapi kondisi tersebut kepala dinas perhubungan kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan bahwa pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perhubungan telah melakukan kegiatan rutin untuk menciptakan kualitas udara bersih perkotaan di Surabaya dengan melakukan pengujian emisi kendaraan.
" Saat ini untuk kendaraan umum memang sudah kita beri kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan. Namun, untuk kendaraan pribadi ini yang tengah kita genjarkan untuk sosialisasi agar bisa dan mau mengujikan emisi kendaraannya" ujarnya.
Dalam mensosialisasikan program tersebut Dishub Surabaya memberikan stimulus kepada masyarakat. " Dalam rangka menyambut hari jadi kota Surabaya ini yang ke 723 tahun ini sekaligus upaya kami untuk mensoaialisasikan kesadaran untuk mengujikan kendaraannya. Kegiatan uji emisi kali ini kami kemas secara khusus" ujarnya.
Irvan menambahkan bahwa pemberian pelayanan khusus tersebut meliputi pengujian emisi dan pemberian jasa servise ringan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi." Kami memberikan pelayan khusus bagi masyarakat dengan bekerjasama dengan pihak ATPM dengan memberikan pelayan servise ringan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi baik bensin maupun diesel serta souvenir "tuturnya.
Lanjut Irvan untuk kedepannya kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diberlakukan sanksi tilang." Kedepan kami telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi" pungkasnya.(pan)
Comments
Post a Comment