SURABAYA ( Media Bidik ) - Pedestrian atau trotoar yang digunakan bagi pejalan kaki di Surabaya memiliki jalur khusus yang dinamakan ubin pemandu. Namun sayangnya yang menjadi permasalahan utama ternyata ubin pemandu bagi tunanetra tidak sesuai yang diharapkan. Pasalnya terdapat masalah pada warna, tekstur, luasan dan bahan yang digunakan untuk membuat pedestrian sebagai ubin pemandu.
Pendiri sekaligus pengurus Lembaga Pemberdayaan Tunanetra (LPT), Tutus Setiawan menjelaskan ada empat alasan kenapa ubin pemandu di Surabaya berkualitas buruk."Pertama, warna ubin harus mencolok. Karena masih ada tunanetra yang memiliki sisa penglihatan sehingga agar mudah membedakan dengan bagian pedestrian yang lain," jelasnya, Rabu (11/5/2016).
Kedua, ketebalan dan ketinggian ubin pemandu kurang terasa di kaki jika pejalan kaki menggunakan sepatu. Selain itu juga luasan ubinnya harus diperlebar, karena selama ini ukuran lebarnya 20 cm."Harusnya diperlebar agar nyaman digunakan untuk melangkah," cakapnya.
Ketiga, ubin pemandu untuk berbelok harus berbentuk bulat-bulat baik sebelum belokan dan saat belokan. Agar pemakai ubin pemandu tahu kapan dia bersiap akan belok dan kapan benar-benar berbelok."Di Surabaya itu sering dijumpai ubin pemandu untuk kami tunanetra berbenturan dengan pohon, terus kami harus bagaimana," ujarnya kesal.
Keempat, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga sebelum melakukan pembangunan harus berkoordinasi betul antara arsitek, kontraktor dan masyarakat."Kami sudah berusaha memberikan masukan, melalui seminar yang diadakan di kampus-kampus selain itu juga berkirim surat kepada Wali Kota tapi baru ditanggapi yang kedua itupun tidak ada perubahan di lapangan," tukasnya.
Bahkan hasil kajian dari mahasiswa baik dari Universitas Kristen (UK) Petra dan Universitas Surabaya (Ubaya) menunjukkan bahwa ubin pemandu di Surabaya memang berkualitas buruk."Kalau mau contoh yang bagus itu di Jogjakarta, di Jalan Malioboro," tandasnya.
Tutus menegaskan jika ingin menunjukkan kepedulian terhadap penyandang disabilitas seharusnya Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan benar, terutama pelaksanaan di lapangan seperti apa dan harus sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) No. 39 Tahun 2006 tentang dana alokasi khusus."Kadang kontraktor itu bekerja seenaknya harusnya ada pengawasan khusus," pungkasnya. (pan).
Comments
Post a Comment