SURABAYA (Media Bidik) – Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) telah menyiapkan Perda Perlindungan Kejahatan Seksual Terhadap Anak (PKSTA) sebagai tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) No 1 tahun2016 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu dijelaskan Ketua Komisi E DPRD Jatim Dr.Agung Mulyono saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dengan membentuk Posko Pengaduan di Jawa Timur, hal ini sebagai bentuk perhatian yang serius terhadap masalah kejahatan kekarasan seksual terhadap anak dan merupakan fenomena gunung es yang menjulang tinggi.
" Fenomena gunung es itu itu hanya muncul dipermukaan saja namun dibawahnya tidak terpantau dan ini yang harus diwaspadai sehingga perlu adanya kerjasama semua pihak untuk mendukung Perppu tersebut nantinya akan ada Perda di Jatim," terang Dr.Agung ,Kamis (26/5).
Lebih dalam, politisi asal Partai Demokrat Jatim ini menegaskan, selain pihaknya membuat Perda tentang Perlindungan Kejahatan Seksual Terhadap Anak, DPRD Jatim juga mendorong agar disetiap instansi terkait didirikan Posko pengaduan kekerasan terhadap anak.
" Saya minta kepada Dinas Sosial Jatim, Dinas Pemberdayaan dan Perempuan Jatim dan Dinas Pendidikan Jatim untuk membuka Posko dimasing-masing sekolah dan ini harus segera ditanggapi serius," ucapnya.
Pria kelahiran Banyuwangi menjelaskan bahwa Komisi E DPRD Jatim mendukung penuh adanya Perppu tersebut dengan menambah hukuman perberat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak seperti hukuman kebiri hingga hukuman mati. (rofik)
Comments
Post a Comment