SURABAYA ( Media Bidik ) - Sengketa kasus tanah BTKD seluas 76,800 m2 yang berada di Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya antara warga dengan PT Agra Paripurna semakin tidak jelas jeluntrungnya.
Pasalnya permasalahan tersebut, sejak Januari 2016 lalu oleh warga Kedurus sudah dilimpahkan oleh warga ke Perwakilan Ombusmen Republik Indonesia (ORI) Jatim jalan Gayungsari Barat No 116 Surabaya tetapi hingga saat ini belum ada kepastian terkait permasalahan tersebut.
Ironisnya walaupun pihak ORI Jatim sudah melayangkan surat klarifikasi untuk ketiga kalinya, pada tanggal (19/4) lalu, baik kepada Ketua DPRD kota Surabaya maupun Walikota Surabaya namun belum ada jawaban sama sekali dari ketua DPRD Surabaya seakan merehkan tugas serta fungsi ORI.
Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber yang terpercaya mengatakan, bahwa yang datang memenuhi panggilan ORI hanyalah Asisten I, sedangkan dari pihak DPRD tidak ada yang datang," Yang datang cuma Asisten I, sedangkan dari dari DPRD tidak ada,"ucapnya.
Sewaktu Bidik konfirmasi hal tersebut ke Asisten I yang membidangi Pemerintahan Yayuk Eko Agustin terkait hal tersebut membenarkan bahwa dirinya datang hanya untuk memenuhi panggilan ORI serta menyerahkan data klarifikasi," Kedatangan saya hanya sebentar, sekedar memenuhi panggilan ORI sekaligus menyerahkan data klarifikasi soal BTKD Kedurus, selanjutnya terserah ORI keputusannya apa,"terangnya.
Sementara Ketua ORI Perwakilan Jatim Agus Widiarta saat dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak mau menjawab maupun komentar, sedangkan informasi yang didapat dari salah satu sumber mengatakan bahwa sudah ada hasil notulen dari ORI Jatim, dan tidak boleh dipublikasikan," Sudah ada hasil Notulen dari ORI dan tidak boleh keluar ke Publik,"pugkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment