Skip to main content

Pemkot Tolak Ajakan Damai PT Gala Bumi Perkasa (GBP)

sidang perdana gugatan Pemkot terhadap PT Gala Bumi Perkasa
SURABAYA ( Media Bidik ) - Gugatan perdata yang dilayangkan Pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku pengelola Pasar Turi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/5). Pada persidangan diruang Sari, Mangapul Girsang selaku ketua majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, memberikan kesempatan kepada Pemkot Surabaya (penggugat) dan PT Gala Bumi Perkasa (tergugat) untuk melakukan mediasi atas gugatan pengelolaan Pasar Turi.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak PT Gala Bumi Perkasa berharap Pemkot Surabaya mau menerima perdamaian yang diajukannya. Gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena adanya wanprestasi dari PTGala Bumi Perkasa dalam proses pembangunan Pasar Turi. Pemkot meminta agar majelis hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turi yang dipegang PT Gala Bumi Perkasa.

Menanggapi hal tersebut, Liliek Djaliyah, kuasa hukum PT Gala Bumi Perkasa berharap agar pada proses mediasi terjadi kesepakatan perdamaian antara pihaknya dengan Pemkot Surabaya. "Sebenarnya kami tidak ingin ribut-ribut apapun. Kami tetap berharap pada proses mediasi nanti terjadi perdamaian," katanya

Menurutnya, PT Gala Bumi Perkasa tetap akan memperhatikan semua keinginan para pedagang Pasar Turi. "Sejak awal PT Gala Bumi Perkasa pada prinsipnya semua yang kami lakukan untuk para pedagang. Kami juga ingin para pedagang tetap tenang," terangnya.

Ditanya soal apa saja persiapan PT Gala Bumi Perkasa dalam proses mediasi, Liliek mengaku telah mempersiapkan segala hal. "Persiapannya kami tetap ingin agar ada perdamaian. Kami tidak ingin ribut-ribut sehingga nantinya bisa merugikan semua pihak," jelasnya.

Sementara itu, Setijo Boesono, kuasa hukum Pemkot Surabaya justru meragukan niat PT Gala Bumi Perkasa yang menginginkan lahirnya perdamaian dalam proses mediasi. "Kalau PT Gala Bumi Perkasa selama ini ingin adanya perdamaian, buktinya selama ini tidak ada seperti itu," kilahnya.

Dijelaskan Setijo Boesono, jika dalam proses mediasi ada niat perdamaian dari PT Gala Bumi Perkasa, tentunya pihaknya tidak akan serta merta menerima perdamaian itu. "Kami akan lihat dulu bagaimana konsep perdamaian itu, jadi kami tidak serta merta menerimanya,"katanya.

Dalam persidangan kali ini, Ketua majelis hakim Mangapul Girsang memilih hakim I Dewa Gede Ngurah Adyana untuk memimpin proses perdamaian. Nantinya antara Pemkot Surabaya dan PT Gala Bumi Perkasa akan ditemukan untuk menjalani proses mediasi. "Pada intinya damai itu indah," kata hakim Mangpul Girsang di akhir persidangan.

Seperti diketahui, untuk memuluskan jalannya gugatan tersebut, Pemkot  Surabaya mengandeng organisasi Advokat yakni Peradi Surabaya dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai Pengacara Negara.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni