Skip to main content

Dinas Pariwisata Ikut Andil Hilangnya Cagar Budaya di Surabaya

Kadisbudpar Pemkot Surabaya Wiwik Widayati
SURABAYA ( Media Bidik ) – Punahnya bangunan Cagar Budaya yang ada di kota Surabaya selama ini, di sinyalir adanya campur tangan pihak pemkot Surabaya khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang dianggap lemah dan kurang jeli dalam melakukan pengawasan seluruh aset bangunan Cagar Budaya yang ada di kota Pahlawan ini, pasalnya satu persatu bangunan Cagar Budaya yang ada di kota Surabaya hancur dan sudah berubah fungsinya, diantaranya Bangunan Cagar Budaya Toko Nam, Kolam Renang Brantas, Stasiun Semut dan terahkir bangunan Bangunan Cagar Budaya eks rumah radio Bung Tomo yang berada di jalan Mawar No 10 Surabaya.

Anehnya pemkot Surabaya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak bisa berbuat apapun untuk menindak tegas atau memidanakan para perusak Cagar Budaya agar mereka kapok dan jerah sesuai dengan Undang – Undang No 11 Tahun 2010 tentang Perlindungan Cagar Budaya Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ironisnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Surabaya hanya mengunakan Perda No 5 tahun 2005 tentang  Pelestarian Bangunan atau Lingkungan Cagar Budaya dengan sangsi tiga bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta atau Tindak Pidana Ringan(Tipiring) untuk menindak para perusak bangunan Cagar Budaya.

Kronologis seputar robohnya bangunan Bangunan Cagar Budaya eks rumah radio Bung Tomo Mantan Kabag Kerjasama ini menjelaskan, 26 Februari 2016 ada permohonan renovasi dari anak Amin, selaku pemilik Bangunan Cagar Budaya eks rumah radio Bung Tomo.

"Tanggal 14 Maret 2016 terbit surat izin dari pemkot, dengan posisi renovasi. Namun baru kami ketahui ternyata dilakukan pembongkaran total. Mengetahui hal tersebut, pihaknya segera cek lapangan dan mengirim surat ke pemilik serta menegaskan, bahwa bangunan tersebut adalah cagar budaya. Surat dikirim 3 Mei 2016.  " ungkap Wiwiek.Senin (9/5).


Wiwiek juga mengatakan, bangunan di Jalan Mawar persil 10 merupakan Bangunan Cagar Budaya,  mengacu pada SK Wali Kota tahun 1996. Bahkan, Disbudpar memasang dua tetenger berupa papan dan plakat yang menjelaskan BCB.

"Kami juga memohon ke pemilik supaya menghentikan aktivitas di lapangan. Komunikasi dengan Satpol PP, juga dilakukan sehingga dipasanglah garis polisi Satpol PP. Pemeriksaan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sudah dilakukan, sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan atau Lingkungan Cagar Budaya dengan sangsi tiga bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta atau Tindak Pidana Ringan(Tipring) " terangnya.

Upaya lain telah dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata saat ini adalah berkoordinasi dengan Balai Pelestari Cagar Budaya di Trowulan. Dari balai ini, Disbudpar minta ada analisa serta identifikasi susunan batu-bata. Disbudpar masih menunggu laporan Balai Pelestari Cagar Budaya.

"Setelah semua upaya ini, kami akan panggil semua pihak guna menentukan upaya berikutnya. Itu bangunna cagar budaya tipe B, bisa direnovasi. Artinya bisa direkonstruksi kembali," ujarnya.(pan)







   



Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni