SURABAYA ( Media Bidik ) – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)yang digalakan oleh presiden Jokowi beberapa waktu lalu, banyak dikeluhkan oleh rumah sakit Swasta di Surabaya, pasalnya adanya himbauan dari Walikota Surabaya agar seluruh rumah sakit swasta tahun 2017 diwajibkan ikut program BPJS. Karena sejak adanya program BPJS, bagi mereka bagaikan buah Simalakama, dimakan salah ngak dimakan tambah salah. Di satu sisi mereka harus mendukung program pemerintah, di sisi lain anggaran yang mereka terima tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Ironisnya lagi adanya ancaman dari Dinkes Surabaya, bagi rumah sakit yang tidak ikut program BPJS, ijin penyelenggaraannya tidak akan dikeluarkan.
Seperti yang diungkapkan salah satu Manager Umum salah satu Rumah Sakit Swasta yang tidak mau disebutkan jadi dirinya mengatakan,"Tahun 2017 semua rumah sakit baik Swasta maupun Negeri harus iku program BPJS, kalau tidak ijin penyelenggaraan rumah sakit dari Dinkes tidak akan dikeluarkan, biaya memepet sekali, misalnya untuk operasi Cesar anggaran dari BPJS cuma Rp 5 juta, padahal ditempat kita Rp10-15 juta dan itu sangata minim sekali, di bilang menguntungkan sebenarnya ya ngak, karena hasilnya sedikit sekali, selain soal anggaran sekarang yang lagi ramai soal Formulasi Nasional (Fornas) karena formulasi obat sampai saat ini belum tersedia, itu yang sekarang dikeluhkan oleh rumah sakit Haji dan PHC,"terangnya.
Sementara Kadinkes Surabaya Febri Rahmanita saat dikonfirmasi membantah," Peraturan untuk mewajibkan rumah sakit belum ada, yang ada seluruh rumah sakit Negeri harus mengikuti program BPJS, kita himbau untuk rumah sakit yag berkejasama dengan BPJS harus dilakukan kredensial jadi ada persayaratan-persyaratan BPJS terkait dengan rumah sakit yang akan diajak kerjasama, untuk anggaran BPJS melakukan aturan dari menteri keseahatan untuk klaim layanan kesehatan mengunakan sofware inasibisis, jadi dia paket kalau paket, misalnya pada saat pasien masuk sampai saat pasien pulang, berapapun itu pasien tidak boleh dikenakan biaya apapun, kecuali kalau pasien minta naik kelas, pasien minta sendiri cek laboratorium yang tidak sesuai dengan sakitnya dan itu baru bisa dikenakan biaya, tidak ada sangsi bagi rumah sakit swasta yang tidak ikut BPJS,karena belum ada aturan yang mewajibkan rumah sakit swasta ikut BPJS, kalau himbauan, iya,"paparnyanya. (pan)
Comments
Post a Comment