SURABAYA ( Media Bidik ) - Karena belum juga ada jawaban atau balasan dari Walikota dan Ketua DPRD Surabaya, terkait permintaan penjelasan status tanah BTKD kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya yang dikirimkan oleh Ombusman RI Perwakilan Jawa Timur melalui surat Nomor : 0016/KLA/0018.2016/Sby-03/I/2016 dan surat Nomor :0028/LNJ/0018.206/Sby-03/II/2016 beberapa waktu lalu.
Terkait permasalahan Ombusman RI Perwakilan Jawa Timur minggu depan akan memanggil kembali Walikota dan Ketua DPRD Surabaya untuk klarifikasi, sikap diam Walikota dan Ketua DPRD Surabaya disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusman RI Pasal 6 Bab IV tentang Fungsi, Tugas dan Kewenangan Ombusman, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seperti yang dikatakan Ketua Ombusman RI Agus Widiarta saat dikonfirmasi mengatakan," Kita akan segera panggil pemkot kalau tidak menjawab sesuai ketentuan yang berlaku yang ada di Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombusman RI, karena diundang-undang disebutkan bahwa terlapor hukumnya wajib memberikan klarifikasi yang diminta Ombusman, insyaallah minggu depan kita akan panggil pemkot untuk klarifikasi,"ucapnya. Selasa (12/4).
Perlu diketahui, Hasil penulusuran yang dilakukan Bidik ternyata kesalahan dari Komisi A dan Dinas Penggelohan Tanah Bangunan (DPTB) pemkot Surabaya, yang kurang tanggap dalam menindaklanjuti surat disposisi dari Ketua DPRD serta Walikota Surabaya, pasalnya surat yang dikirimkan oleh ORI Jatim ke Ketua DPRD dan Walikota Surabaya sudah masuk dan di disposisikan Komisi A pada tanggal (23/2) agar segera menindaklanjuti tapi kenyataan sampai sekarang belum ada tindak lanjut baik dari Komisi A maupun Dinas Tanah pemkot Surabaya.(pan)
Comments
Post a Comment