Skip to main content

Minggu Depan ORI akan Panggil Kembali Walikota Surabaya

Ketua Ombusman RI Agus Widiarta
SURABAYA ( Media Bidik ) - Karena belum juga ada jawaban atau balasan dari Walikota dan Ketua DPRD Surabaya, terkait permintaan penjelasan status tanah BTKD kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya yang dikirimkan oleh Ombusman RI Perwakilan Jawa Timur melalui surat Nomor : 0016/KLA/0018.2016/Sby-03/I/2016 dan surat Nomor :0028/LNJ/0018.206/Sby-03/II/2016 beberapa waktu lalu.

Terkait permasalahan Ombusman RI Perwakilan Jawa Timur minggu depan akan memanggil kembali Walikota dan Ketua DPRD Surabaya untuk klarifikasi, sikap diam Walikota dan Ketua DPRD Surabaya disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusman RI Pasal 6 Bab IV tentang Fungsi, Tugas dan Kewenangan Ombusman,  serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Seperti yang dikatakan Ketua Ombusman RI Agus Widiarta saat dikonfirmasi mengatakan," Kita akan segera panggil pemkot kalau tidak menjawab sesuai ketentuan yang berlaku yang ada di Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombusman RI, karena diundang-undang disebutkan bahwa terlapor hukumnya wajib memberikan klarifikasi yang diminta Ombusman, insyaallah minggu depan kita akan panggil pemkot untuk klarifikasi,"ucapnya. Selasa (12/4).

Perlu diketahui, Hasil penulusuran yang dilakukan Bidik ternyata kesalahan dari Komisi A dan Dinas Penggelohan Tanah Bangunan (DPTB) pemkot Surabaya, yang kurang tanggap dalam menindaklanjuti surat disposisi dari Ketua DPRD serta Walikota Surabaya, pasalnya surat yang dikirimkan oleh ORI Jatim ke Ketua DPRD dan Walikota Surabaya sudah masuk dan di disposisikan Komisi A pada tanggal (23/2) agar segera menindaklanjuti tapi kenyataan sampai sekarang belum ada tindak lanjut baik dari Komisi A maupun Dinas Tanah pemkot Surabaya.(pan)   

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni