SURABAYA ( Media Bidik ) - Diduga kuat mengkonsumsi Narkoba jenis sabu saat dinas, oknum polisi anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu, Aiptu Karjono, diciduk petugas Provost Polda Jatim di Pos Induk PJR Jatim VIII Suramadu, Rabu (27/4/2016) dinihari WIB.
Bersama oknum polisi ini disita barang bukti diantaranya paketan sabu siap pakai, bong untuk alat hisap dan sejumlah uang tunai dengan sebagian besar pecahan Rp 2000 yang belum dihitung. Penangkapan itu sendiri bermula dari petugas Provost Polda Jatim yang mendapat kabar dugaan adanya Pungli oknum polisi PJR Jatim VIII Suramadu terhadap sejumlah angkutan dan bus yang melintas di Jembatan Suramadu.
Oknum polisi anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu, Aiptu Karjono yang diciduk Provost Polda Jatim dari Pos Induk PJR Jatim VIII Suramadu, ternyata positif mengkonsumsi narkoba.
"Di lokasi langsung dilakukan tes urine dan positif Narkoba," papar Kasubdit Provost Polda Jatim AKBP Eddwi Kurniyanto ketika di Mapolda Jatim, Rabu (27/4/2016).
Pihaknya juga membenarkan jika penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat terkait oknum polisi nakal. Namun AKBP Eddwi tak mau menjelaskan lebih detail laporan pelanggaran yang dilakukan Pungli atau Narkoba. "Pokoknya Propam ada laporan langsung ditindaklanjuti. Barang buktinya juga kami temukan di lokasi," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jatim Argo Yuwono membenarkan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan Kasubbid Paminal Polda Jatim terkait oknum anggota PJR yang ditangkap saat sedang nyabu. "Iya sekarang sedang dilakukan penyidikan apakah terbukti melanggar pidana apa tidak. Sekarang masih ditangani Provost," tegasnya.
Berbekal laporan itu, dilakukan penyelidikan ke lokasi di Pos Induk PJR Jatim VIII Suramadu. Namun sesampainya di lokasi, Provost Polda Jatim malah mendapati Aiptu Karjono asyik nyabu dalam mobil patroli. Oknum polisi itu langsung diciduk dan dibawa masuk dalam pos induk.(tim)
Comments
Post a Comment