SURABAYA ( Media Bidik ) – Walaupun ijin Hak Guna Bangunan ( HGB ) yang berada di jalan Pemuda No 17 Surabaya milik PT Maspion sudah habis pada tanggal 15 Januari 2016 lalu. PT Maspion Group sampai saat ini, masih belum juga memperpanjang ijin HGB diatas HPL(Hak Pengelolahan Lahan)ke Dinas Pengelolahan Tanah dan Bangunan (DPTB) pemkot Surabaya, selain belum memperpanjang ijin HGBnya pihak Maspion Group berencana mendirikan Hotel 16 lantai dilahan tersebut, pembangunan tersebut disinyalir melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) karena ijin IMB yang dimiliki Alim Markus selaku owner Maspion Group peruntukannya untuk Perkantoran bukan untuk Hotel.
Seperti yang pernah dikatakan Kabid Tata Bangunan Awaludin Arif DCKTR pemkot Surabaya beberapa waktu lalu mengatakan," Sesuai dengan IMB yang mereka miliki yang terbit tahun 1997 peruntukan untuk perkantoran, karena mereka belum mengajukan gambar baru ke kita, untuk sementara masih kita hentikan pembangunannya karena ijin HGBnya mati dan harus diperpanjang lebih dulu,"terangnya.
Sementara Kepala Dinas Pengelolahan Tanah dan Bangunan (DPTB) MT Eka Rahayu yang biasa disapa Yayuk saat dikonfirmasi terkait lahan di jalan Pemuda No 17 Surabaya menjelaskan," Sampai saat ini pihak Maspion masih belum juga memperpanjang ijin hak guna bangunan (HGB) yang ada dijalan Pemuda No 17 Surabaya, perpanjangan HGB diatas HPL tergantung pada pemegang HPLnya kalau pemegang HPL membutuhkan tanah tersebut dan tidak memberikan perpanjangan HGB, maka tanah tersebut kembali kepada pemegang HPL," jelasnya, Kamis (31/3).
Masih menurut Yayuk," Kalau HGBnya sudah berahkir dan belum ada perpanjangan, secara hukum tanahnya kembali ke pemegang HPL, sesuai dengan PP No 40 Tahu8n 1996 tentang Hak Guna Bangunan (HGB)," imbuhnya. ( pan)
Comments
Post a Comment